Komplotan Pencuri Tas di Mal Ajak Balita untuk Alihkan Perhatian
A
A
A
JAKARTA - Siti Anita alias Nita (24) pelaku pencurian dengan modus geser tas melibatkan anak kandungnya yang masih balita. Siti berperan mengawasi dan mengalihkan perhatian korban yang sedang berbelanja.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, saat beraksi bersama tiga orang temannya, Siti membawa dua anak kandungnya yang masih balita dengan maksud untuk menyamarkan aksinya. Siti berperan mengawasi dan mengalihkan perhatian korban yang sedang berbelanja.
Sementara untuk pelaku Sunardi alias Asun (50) berperan menerima dan membeli handphone dari pelaku pemetik."Para pelaku ini kerap menyasar pengunjung pusat perbelanjaan yang ramai seperti PIM, Mall Taman Anggrek dan tempat perbelanjaan lainnya dengan sasaran tas dan barang bawaan para pengunjung," kata Stefanus pada wartawan Kamis (25/10/2018)
Menurut Stefanius, pelaku sudah belasan kali melakukan aksinya di kawasan Jakarta Selatan dan sekitarnya. Para pelaku ini beraksi mulai pukul 13.00 sampai dengan 21.00 WIB.( Baca: Komplotan Pencuri Tas di Pusat Perbelanjaan Dicokok di Cengkareng )
Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Sementara untuk penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, saat beraksi bersama tiga orang temannya, Siti membawa dua anak kandungnya yang masih balita dengan maksud untuk menyamarkan aksinya. Siti berperan mengawasi dan mengalihkan perhatian korban yang sedang berbelanja.
Sementara untuk pelaku Sunardi alias Asun (50) berperan menerima dan membeli handphone dari pelaku pemetik."Para pelaku ini kerap menyasar pengunjung pusat perbelanjaan yang ramai seperti PIM, Mall Taman Anggrek dan tempat perbelanjaan lainnya dengan sasaran tas dan barang bawaan para pengunjung," kata Stefanus pada wartawan Kamis (25/10/2018)
Menurut Stefanius, pelaku sudah belasan kali melakukan aksinya di kawasan Jakarta Selatan dan sekitarnya. Para pelaku ini beraksi mulai pukul 13.00 sampai dengan 21.00 WIB.( Baca: Komplotan Pencuri Tas di Pusat Perbelanjaan Dicokok di Cengkareng )
Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Sementara untuk penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(whb)