Pengusaha Gula Cabut Gugatan Praperadilan untuk Keempat Kalinya
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha gula berinsial GJ yang dilaporkan dugaan tindak pencucian uang (TPPU) untuk keempat kalinya mencabut gugatan praperadilan terhadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan untuk kesekian kalinya pendaftaran dan pencabutan gugatan praperadilan dilakukan GJ.
Terkait hal itu, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menyerukan agar penyidik Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus GJ, atau segera menetapkannya sebagai tersangka. Mappi mempertanyakan pergerakan penyidik Bareskrim Mabes Polri yang belum menetapkan GJ sebagai tersangka, sehingga memiliki kesempatan mengajukan gugatan praperadilan tiga kali ke PN Jakarta Selatan."Ya penyidik harus cepat menemukan alat bukti biar jadikan tersangka. Yang jadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum tidak langsung bawa ke proses pengadilannya? kan praperadilan otomatis gugur kalau tersangka sudah dibawa ke persidangan. Kalau memang alat bukti sudah cukup bawa saja ke pengadilan langsung," ungkap aktivis MaPPI Dio Ashar Wicaksana pada Rabu, 24 Oktober 2018 kemarin.Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menambahkan, penyidik menegaskan akan terus menyidik dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan ke GJ.
"Coba tanya ke PN Jaksel, kok bisa begitu (permainkan praperadilan) ya?Kita tetap lakukan penyidikan secara profesional," ujarnya. Daniel memastikan pihaknya tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum GJ ke PN Jakarta Selatan.
"Kita tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itukan proses pengadilan," tutur Daniel.Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengaku menerima pemberitahuan dari Panitera Muda Pidana bahwa Perkara Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel terkait gugatan yang diajukan GJ telah dicabut pemohon.
Pencabutan tersebut menandakan GJ bersama rekan bisnis dan perusahannya telah tiga kali mengajukan dan mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal itu, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menyerukan agar penyidik Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus GJ, atau segera menetapkannya sebagai tersangka. Mappi mempertanyakan pergerakan penyidik Bareskrim Mabes Polri yang belum menetapkan GJ sebagai tersangka, sehingga memiliki kesempatan mengajukan gugatan praperadilan tiga kali ke PN Jakarta Selatan."Ya penyidik harus cepat menemukan alat bukti biar jadikan tersangka. Yang jadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum tidak langsung bawa ke proses pengadilannya? kan praperadilan otomatis gugur kalau tersangka sudah dibawa ke persidangan. Kalau memang alat bukti sudah cukup bawa saja ke pengadilan langsung," ungkap aktivis MaPPI Dio Ashar Wicaksana pada Rabu, 24 Oktober 2018 kemarin.Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menambahkan, penyidik menegaskan akan terus menyidik dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan ke GJ.
"Coba tanya ke PN Jaksel, kok bisa begitu (permainkan praperadilan) ya?Kita tetap lakukan penyidikan secara profesional," ujarnya. Daniel memastikan pihaknya tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum GJ ke PN Jakarta Selatan.
"Kita tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itukan proses pengadilan," tutur Daniel.Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengaku menerima pemberitahuan dari Panitera Muda Pidana bahwa Perkara Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel terkait gugatan yang diajukan GJ telah dicabut pemohon.
Pencabutan tersebut menandakan GJ bersama rekan bisnis dan perusahannya telah tiga kali mengajukan dan mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(whb)