Polisi Bakal Gelar Operasi Zebra Jaya 2018 di Jadetabek
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2018 di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Operasi itu digelar selama 14 hari, mulai 30 Oktober 2018.
Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, polisi bakal melakukan Operasi Zebra Jaya selama 14 hari mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018 mendatang. Operasi yang biasa digelar pada tiap tahun itu dilakukan untuk membangun kultur disiplin berlalu lintas di jalanan.
"Sasarannya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, melawan arus, tak memakai seatbelt, helm, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, dan semacamnya,"
kata Budiyanto saat dikonfirmasi pada Rabu (24/10/2018).
Menurutnya, selain membuat pengendara semakin sadar agar tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, operasi itu juga dilakukan untuk menekan angka kecelakaan. Adapun sasarannya, para pelanggar lalu lintas di jalanan, termasuk kelengkapan surat kendaraan.
"Sasarannya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas), melawan arus, tak memakai seatbelt, helmet, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, dan semacamnya," tuturnya.
Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, polisi bakal melakukan Operasi Zebra Jaya selama 14 hari mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018 mendatang. Operasi yang biasa digelar pada tiap tahun itu dilakukan untuk membangun kultur disiplin berlalu lintas di jalanan.
"Sasarannya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, melawan arus, tak memakai seatbelt, helm, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, dan semacamnya,"
kata Budiyanto saat dikonfirmasi pada Rabu (24/10/2018).
Menurutnya, selain membuat pengendara semakin sadar agar tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, operasi itu juga dilakukan untuk menekan angka kecelakaan. Adapun sasarannya, para pelanggar lalu lintas di jalanan, termasuk kelengkapan surat kendaraan.
"Sasarannya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas), melawan arus, tak memakai seatbelt, helmet, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, dan semacamnya," tuturnya.
(whb)