Konsentrasi Perekonomian Depok Terpusat di Margonda
A
A
A
DEPOK - Pembangunan di Kota Depok semakin pesat. Konsentrasi perekonomian, infrastruktur, dan mobilitas manusia terpusat di kawasan Margonda.
Untuk memeratakan pembangunan di wilayah lain, Pemkot Depok mengarahkan investor menanamkan investasinya ke wilayah barat. Saat ini keberadaan gedung-gedung di Jalan Margonda Raya sudah sangat masif.
Jarak antara satu bangunan bertingkat dengan bangunan lain saling berdekatan. Menjamurnya gedung-gedung di Margonda berdampak terhadap pergerakan kendaraan dan mobilitas manusia sehingga kerap menyebabkan kepadatan.
Untuk mengatasi itu, izin mendirikan bangunan (IMB) gedung atau bangunan bertingkat di kawasan protokol tersebut dihentikan. Moratorium akan berlaku sampai 2020 ketika ada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru.
Dengan RTRW tersebut, diharapkan bisa mengatur Depok menjadi kawasan yang lebih teratur dan pembangunan tidak terpusat di satu titik. Di sepanjang Jalan Margonda Raya terbangun beberapa apartemen, seperti Margonda Residence 1-5, Taman Melati 1 dan 2, Atlanta Residence, Saladdin Mansion, Grand Zam-Zam Tower, Evencio Apar temen, Park View Condominium, Female Apartement, dan rumah susun yang di bangun Kementerian BUMN, yakni transit oriented development (TOD) Pondok Cina.
Kawasan Margonda menjadi satusatunya wilayah favorit warga dan perkembangan pusat bisnis. Segala jenis kegiatan ada di kawasan itu mulai dari niaga, pendidikan, kuliner, dan hunian. Di sisi lain, pemerataan pembangunan harus dilakukan sehingga izin untuk bangunan bertingkat di Margonda terpaksa distop.
“Kami sudah merekomendasikan saat rapat paripurna tahun 2015 bahwa kawasan Margonda sangat padat sehingga perlu dibatasi pemberian izin gedung/bangunan bertingkat,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah, kemarin.
Rekomendasi yang dikeluarkan bukan tanpa alasan kuat karena rekomendasi itu berdasarkan hasil kajian Perda Nomor 13/2013 yang sudah direvisi pada 2015. Isi perda revisi 2015 telah direkomendasikan agar tidak dikeluarkan IMB gedung atau bangunan bertingkat.
Misalnya izin untuk apartemen, mal/pusat perbelanjaan, atau gedung-gedung lainnya. Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan raperda RTRW saat ini masih digodok.
Salah satunya membahas penataan kawasan Margonda dengan melibatkan tim penataan termasuk pakar dan akademisi. Jalan Margonda Raya memang padat dengan adanya pusat perbelanjaan, apartemen, dan perkantoran lainnya.
“Ini sesuai amanat pemerintah untuk dibentuk tim kajian. Mereka yang akan melihat dan merekomendasikan, apakah di Jalan Margonda masih layak dibangun apartemen atau tidak,” ujarnya.
Pembatasan apartemen di Jalan Margonda Raya merupakan hasil survei dan kajian. Salah satu alasan penghentian IMB di Margonda karena kawasan itu sudah sangat padat.
“Kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di Jalan Margonda Raya terjadi hampir setiap hari. Kemacetan pada Sabtu dan Minggu juga menjadi salah satu hasil survei dan kajian penghentian perizinan,” ucapnya.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Aset Kota Depok Dheni Wahyu berharap pembahasan raperda RTRW yang dilaksanakan pada 2020 segera dirampungkan. Terkait aset, sangat penting untuk dibereskan khususnya penetapan site plan di Kota Depok.
“Kalau site plan ini kan jelas dan tidak bisa mainmain. Kalau ada pengembang nakal misalnya, kalau melanggar apa yang ada di site plan , maka dapat berurusan dengan hukum. Apalagi kami juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Mereka setiap saat membantu kami jika ada pengembang nakal yang melanggar site plan,” katanya.
Untuk mengembangkan Depok diperlukan juga pencerahan kepada para investor agar tidak selalu berinvestasi di kawasan Margonda. Karena potensi di wilayah lain ternyata besar. Misalnya di Cinere dan Bojongsari yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan investor.
Bahkan, peta perkembangan potensi bisnis di wilayah selain Margonda sudah dimiliki Pemkot Depok. Wilayah Depok yang masih memungkinkan dikembangkan, yakni kawasan barat, seperti Bojongsari berbatasan dengan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Saat ini di kawasan tersebut banyak bermunculan kawasan hunian dan sentra bisnis
Untuk memeratakan pembangunan di wilayah lain, Pemkot Depok mengarahkan investor menanamkan investasinya ke wilayah barat. Saat ini keberadaan gedung-gedung di Jalan Margonda Raya sudah sangat masif.
Jarak antara satu bangunan bertingkat dengan bangunan lain saling berdekatan. Menjamurnya gedung-gedung di Margonda berdampak terhadap pergerakan kendaraan dan mobilitas manusia sehingga kerap menyebabkan kepadatan.
Untuk mengatasi itu, izin mendirikan bangunan (IMB) gedung atau bangunan bertingkat di kawasan protokol tersebut dihentikan. Moratorium akan berlaku sampai 2020 ketika ada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru.
Dengan RTRW tersebut, diharapkan bisa mengatur Depok menjadi kawasan yang lebih teratur dan pembangunan tidak terpusat di satu titik. Di sepanjang Jalan Margonda Raya terbangun beberapa apartemen, seperti Margonda Residence 1-5, Taman Melati 1 dan 2, Atlanta Residence, Saladdin Mansion, Grand Zam-Zam Tower, Evencio Apar temen, Park View Condominium, Female Apartement, dan rumah susun yang di bangun Kementerian BUMN, yakni transit oriented development (TOD) Pondok Cina.
Kawasan Margonda menjadi satusatunya wilayah favorit warga dan perkembangan pusat bisnis. Segala jenis kegiatan ada di kawasan itu mulai dari niaga, pendidikan, kuliner, dan hunian. Di sisi lain, pemerataan pembangunan harus dilakukan sehingga izin untuk bangunan bertingkat di Margonda terpaksa distop.
“Kami sudah merekomendasikan saat rapat paripurna tahun 2015 bahwa kawasan Margonda sangat padat sehingga perlu dibatasi pemberian izin gedung/bangunan bertingkat,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah, kemarin.
Rekomendasi yang dikeluarkan bukan tanpa alasan kuat karena rekomendasi itu berdasarkan hasil kajian Perda Nomor 13/2013 yang sudah direvisi pada 2015. Isi perda revisi 2015 telah direkomendasikan agar tidak dikeluarkan IMB gedung atau bangunan bertingkat.
Misalnya izin untuk apartemen, mal/pusat perbelanjaan, atau gedung-gedung lainnya. Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan raperda RTRW saat ini masih digodok.
Salah satunya membahas penataan kawasan Margonda dengan melibatkan tim penataan termasuk pakar dan akademisi. Jalan Margonda Raya memang padat dengan adanya pusat perbelanjaan, apartemen, dan perkantoran lainnya.
“Ini sesuai amanat pemerintah untuk dibentuk tim kajian. Mereka yang akan melihat dan merekomendasikan, apakah di Jalan Margonda masih layak dibangun apartemen atau tidak,” ujarnya.
Pembatasan apartemen di Jalan Margonda Raya merupakan hasil survei dan kajian. Salah satu alasan penghentian IMB di Margonda karena kawasan itu sudah sangat padat.
“Kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di Jalan Margonda Raya terjadi hampir setiap hari. Kemacetan pada Sabtu dan Minggu juga menjadi salah satu hasil survei dan kajian penghentian perizinan,” ucapnya.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Aset Kota Depok Dheni Wahyu berharap pembahasan raperda RTRW yang dilaksanakan pada 2020 segera dirampungkan. Terkait aset, sangat penting untuk dibereskan khususnya penetapan site plan di Kota Depok.
“Kalau site plan ini kan jelas dan tidak bisa mainmain. Kalau ada pengembang nakal misalnya, kalau melanggar apa yang ada di site plan , maka dapat berurusan dengan hukum. Apalagi kami juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Mereka setiap saat membantu kami jika ada pengembang nakal yang melanggar site plan,” katanya.
Untuk mengembangkan Depok diperlukan juga pencerahan kepada para investor agar tidak selalu berinvestasi di kawasan Margonda. Karena potensi di wilayah lain ternyata besar. Misalnya di Cinere dan Bojongsari yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan investor.
Bahkan, peta perkembangan potensi bisnis di wilayah selain Margonda sudah dimiliki Pemkot Depok. Wilayah Depok yang masih memungkinkan dikembangkan, yakni kawasan barat, seperti Bojongsari berbatasan dengan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Saat ini di kawasan tersebut banyak bermunculan kawasan hunian dan sentra bisnis
(don)