Kisruh Dualisme Kepengurusan PPRS, Warga Ngadu ke Wali Kota Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah warga Apartemen Graha Cempaka Mas mendatangi kantor Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) di Jalan Tanah Abang 1, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018). Mereka mengadu ke Wali Kota Bayu Meghantara atas dualisme kepengurusan perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS).
Kedatangan warga didampingi anggota DPD Fahira Idris dan diterima langsung wali kota. Turut hadir pula sejumlah kepala seksi Dinas PUPR DKI Jakarta, Sekcam Kemayoran dan Lurah Sumur Batu. Pada pertemuan tersebut, warga berharap sengketa kepengurusan PPRSC Graha Cempaka Mas dapat segera selesai agar tidak timbul dilema ditengah warga.
Sementara itu, Abdul Qodir Batubara selaku kuasa hukum PPRS Graha Cempaka Mas, mengatakan, saat ini sengketa kepengurusan masih berjalan di meja hijau. Jadi sangat tidak etis apabila satu pihak yang mengklaim.
"Menyikapi hal ini saya rasa kita harus mengedepankan aspek hukum, sehingga ke depannya tidak ada perselisihan lagi," ungkapnya kepada wartawan.
Abdul Qadir menjelaskan, berdasarkan akta RULB, Tonny Soenanto dkk yang dibuat Notaris Stephany Maria Lilianti adalah tidak sah. Sesuai dengan pengakuan notaris itu sendiri dan dipertegas oleh putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 5/PTS/Mj.PWN.Prov.DKI.Jakarta/XI/2017 tertanggal 10 November 2017.
"Saat ini terdapat gugatan perdata Nomor 16/PDT.G/2018/PN.JKT.PST tertanggal 15 Januari 2018 di PN Jakarta Pusat yang sedang memasuki tahap pembuktian, sehingga kita tunggu saja keputusannya," ujarnya.
Agar tidak meresahkan warga, kata dia, serah terima harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. "Tunggu keputusan hukum yang sah," pungkasnya.
Kedatangan warga didampingi anggota DPD Fahira Idris dan diterima langsung wali kota. Turut hadir pula sejumlah kepala seksi Dinas PUPR DKI Jakarta, Sekcam Kemayoran dan Lurah Sumur Batu. Pada pertemuan tersebut, warga berharap sengketa kepengurusan PPRSC Graha Cempaka Mas dapat segera selesai agar tidak timbul dilema ditengah warga.
Sementara itu, Abdul Qodir Batubara selaku kuasa hukum PPRS Graha Cempaka Mas, mengatakan, saat ini sengketa kepengurusan masih berjalan di meja hijau. Jadi sangat tidak etis apabila satu pihak yang mengklaim.
"Menyikapi hal ini saya rasa kita harus mengedepankan aspek hukum, sehingga ke depannya tidak ada perselisihan lagi," ungkapnya kepada wartawan.
Abdul Qadir menjelaskan, berdasarkan akta RULB, Tonny Soenanto dkk yang dibuat Notaris Stephany Maria Lilianti adalah tidak sah. Sesuai dengan pengakuan notaris itu sendiri dan dipertegas oleh putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 5/PTS/Mj.PWN.Prov.DKI.Jakarta/XI/2017 tertanggal 10 November 2017.
"Saat ini terdapat gugatan perdata Nomor 16/PDT.G/2018/PN.JKT.PST tertanggal 15 Januari 2018 di PN Jakarta Pusat yang sedang memasuki tahap pembuktian, sehingga kita tunggu saja keputusannya," ujarnya.
Agar tidak meresahkan warga, kata dia, serah terima harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. "Tunggu keputusan hukum yang sah," pungkasnya.
(thm)