Dipasangi Garis Kuning, Diskotek Old City Resmi Disegel
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi melakukan penyegelan terhadap Diskotek Old City di Jalan Kalibesar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/10/2018). Penyegelan itu ditandai oleh dipasangnya garis kuning oleh Satpol PP.
Pantauan SINDOnews, sejumlah petugas Satpol PP DKI yang tiba di lokasi langsung melakukan penyegelan dengan memasang garis kuning bertuliskan 'Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta'.
Kasieops Pol PP DKI Harry Apriyanto membacakan berita acara penutupan. (Baca Juga: Razia di Sawah Besar, BNN DKI Gelandang 14 Penghuni Indekos
"Berdasarkan surat tugas Kasatpol PP nomor 308/1.757 tanggal 22 Oktober 2018 telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City. Jenis usaha bar diskotek pub karaoke dan karaoke eksekutif. Alamat usaha Jalan Kali Besar Kecamatan Tambora, Jakbar dengan cara sebagai berikut membentangkan Satpol PP line dan menempelkan stiker penutupan sementara," urai di lokasi, Senin (22/10/2018).
Dia menambahkan, usaha yang dimaksud ditutup karena diduga melanggar Perda no 6 tahun 2015 dan Pergub nomor 18 tahun 2018 Pasal 38 ayat 2 huruf k junto Pasal 54 ayat 1. Pasal 57 ayat 1 dan ayat 3 bahwa dengan ditutupnya tempat usaha yang dimaksud pemilik atau penanggung jawab atau yang diberi kuasa bersedia menaati dan menjaga keutuhan tempat usaha dan seisinya.
"Demikian berita acara penutupan usaha ini dibuat dengan sebenar-benarnya mengingat sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal tersebut di atas, pimpinan unit Harry Apriyanto," tutupnya.
Pantauan SINDOnews, sejumlah petugas Satpol PP DKI yang tiba di lokasi langsung melakukan penyegelan dengan memasang garis kuning bertuliskan 'Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta'.
Kasieops Pol PP DKI Harry Apriyanto membacakan berita acara penutupan. (Baca Juga: Razia di Sawah Besar, BNN DKI Gelandang 14 Penghuni Indekos
"Berdasarkan surat tugas Kasatpol PP nomor 308/1.757 tanggal 22 Oktober 2018 telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City. Jenis usaha bar diskotek pub karaoke dan karaoke eksekutif. Alamat usaha Jalan Kali Besar Kecamatan Tambora, Jakbar dengan cara sebagai berikut membentangkan Satpol PP line dan menempelkan stiker penutupan sementara," urai di lokasi, Senin (22/10/2018).
Dia menambahkan, usaha yang dimaksud ditutup karena diduga melanggar Perda no 6 tahun 2015 dan Pergub nomor 18 tahun 2018 Pasal 38 ayat 2 huruf k junto Pasal 54 ayat 1. Pasal 57 ayat 1 dan ayat 3 bahwa dengan ditutupnya tempat usaha yang dimaksud pemilik atau penanggung jawab atau yang diberi kuasa bersedia menaati dan menjaga keutuhan tempat usaha dan seisinya.
"Demikian berita acara penutupan usaha ini dibuat dengan sebenar-benarnya mengingat sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal tersebut di atas, pimpinan unit Harry Apriyanto," tutupnya.
(mhd)