Modal Jaket Ojek Online, Penjambret Waria Lolos dari Kejaran Polisi

Minggu, 21 Oktober 2018 - 17:15 WIB
Modal Jaket Ojek Online,...
Modal Jaket Ojek Online, Penjambret Waria Lolos dari Kejaran Polisi
A A A
JAKARTA - Bermodal jaket ojek online, sepasang jambret, Julian (20) dan Ade Siagian menjambret waria, Reksa (21), di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Selain merampas tas Reksa, keduanya juga melukai Reksa.

Melalui badig yang dibawanya, Julian kemudian melukai leher Reksa hingga berlumuran darah. Beruntung meski tertusuk, nyawanya berhasil tertolong.

Kapolsek Cengkareng Jakarta Barat, Kompol Khoiri mengatakan kejadian itu terjadi saat korban sedang menjajakan dirinya di Jalan ‎Daan Mogot, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 17 Oktober 2018 dini hari.

Saat korban sedang menunggu pelanggan, datanglah dua pelaku, Julian dan Ade Siagian bermodus ingin mengunakan jasa korban.

‎"Pelaku sudah berniat merampas barang korban dan berpura-pura meminta menggunakan jasa korban (waria) untuk bermain seks," kata Khoiri ketika dikonfirmasi, Minggu (21/10/2018).

Saat sedang bertransaksi harga, ujar Khoiri, tiba-tiba pelaku Julian mengalungi pisau badik di belakang leher korban. Sedangkan pelaku Ade berusaha merampas tas korban yang saat itu diletakan di atas paha korban.

‎"Namun korban melawan dan berusaha mempertahankan tas miliknya hingga leher dan tangannya mengalami luka robek akibat pisau badik tersebut," kata Khoiri.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan, satu pelaku Julian ditangkap ketika korbannya berteriak minta tolong. Kala itu anggota buser yang berpatroli langsung mengejarnya.

Dari tangan Julian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio dan sebuah badik.

Sedangkan untuk pelaku Ade yang mengenakan jaket ojek online ‎berhasil melarikan diri.

‎"Sedangkan untuk pelaku A, dia itu memakai jaket ojek online melarikan diri karena berbaur dengan ojek online yang sedang berkerumun di TKP," kata Antonius.

Atas perbuatannya, Julian terancam hukuman penjara 7 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0961 seconds (0.1#10.140)