Ajarkan Anak Kekasih Agar Tak Cengeng hingga Tewas, Dion Dibekuk
A
A
A
BOGOR - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota membekuk GN alias Dion (28), pemuda asal Bogor di Bekasi, Senin 15 Oktober 2018 malam.
Dion ditangkap lantaran diduga telah menganiaya BI (2), yang merupakan anak DS (26), kekasihnya di kamar indekos DS di daerah Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampoerna Jaya mengatakan, berdasarkan hasil penyedikan sementara motif pelaku melakukan penganiayaan, bertujuan untuk mengajarkan BI agar tak cengeng.
"Pelaku mengaku sudah berpacaran dengan ibu korban selama empat bulan. Pelaku melakukan penganiyaan dengan cara memukul, mencubit, hingga menguyur dengan air lantaran kesal," kata Ulung dalam keterangan persnya, Selasa 16 Oktober 2018.
Pengungkapan aksi keji Dion diketahui pada Minggu 14 Oktober 2018, saat DS membawa BI ke rumah sakit setempat. Dalam pemeriksaan dokter, DS mengaku luka lebam yang dialami BI akibat dari terjatuh.
"Namun, dokter melihat keganjilan melihat bekas luka korban. BI meninggal rumah sakit dalam penanganan medis," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya menambahkan, berdasarkan hasil autopsi korban mengalami luka dalam mengakibatkan gagal fungsi jantung.
Menurutnya, tindakan keji pelaku disebabkan faktor didikan orang tuanya terhadap Dion semasa kecil. Sehingga, pelaku ingin menerapkan hal serupa kepada BI.
"Anak kecilkan rewel. Alasannya ingin mendidik agar korban besar nanti tidak cengeng," kata Agah.
Pihak meyakini penganiayaan kepada korban tidak hanya dilakukan sekali, tetapi kerap dilakukan setiap Dion mengunjungi DS di Bogor.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 tahun penjara. Selain pelaku, pakaian anak, perlengkapan tidur, dan handuk yang berlumuran darah disita untuk dijadikan barang bukti," jelasnya.
Dion ditangkap lantaran diduga telah menganiaya BI (2), yang merupakan anak DS (26), kekasihnya di kamar indekos DS di daerah Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampoerna Jaya mengatakan, berdasarkan hasil penyedikan sementara motif pelaku melakukan penganiayaan, bertujuan untuk mengajarkan BI agar tak cengeng.
"Pelaku mengaku sudah berpacaran dengan ibu korban selama empat bulan. Pelaku melakukan penganiyaan dengan cara memukul, mencubit, hingga menguyur dengan air lantaran kesal," kata Ulung dalam keterangan persnya, Selasa 16 Oktober 2018.
Pengungkapan aksi keji Dion diketahui pada Minggu 14 Oktober 2018, saat DS membawa BI ke rumah sakit setempat. Dalam pemeriksaan dokter, DS mengaku luka lebam yang dialami BI akibat dari terjatuh.
"Namun, dokter melihat keganjilan melihat bekas luka korban. BI meninggal rumah sakit dalam penanganan medis," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya menambahkan, berdasarkan hasil autopsi korban mengalami luka dalam mengakibatkan gagal fungsi jantung.
Menurutnya, tindakan keji pelaku disebabkan faktor didikan orang tuanya terhadap Dion semasa kecil. Sehingga, pelaku ingin menerapkan hal serupa kepada BI.
"Anak kecilkan rewel. Alasannya ingin mendidik agar korban besar nanti tidak cengeng," kata Agah.
Pihak meyakini penganiayaan kepada korban tidak hanya dilakukan sekali, tetapi kerap dilakukan setiap Dion mengunjungi DS di Bogor.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 tahun penjara. Selain pelaku, pakaian anak, perlengkapan tidur, dan handuk yang berlumuran darah disita untuk dijadikan barang bukti," jelasnya.
(mhd)