Dalami Kasus Komedian Augie, Polisi Libatkan Saksi Ahli
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini masih memeriksa saksi-saksi di kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilakukan komedian Augie Fantinus. Artis ini beberapa waktu lalu menyebut ada polisi yang menjadi calo tiket pada event Asian Para Games dan menyebarkan videonya di medsos hingga viral.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menetapkan Augie sebagai tersangka di kasus tersebut dan melakukan penahanan. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa-saksi di kasus tersebut.
"Sejauh ini sudah ada empat saksi yang diperiksa, ke depan kita juga akan memeriksa saksi ahli untuk kelengkapan," ujarnya pada wartawan, Senin (15/10/2018).
Menurutnya, saksi yang sudah diperiksa itu terdiri dari anggota polisi yang ada di lokasi, petugas INAPGOC, dan petugas tiket di lokasi kejadian, termasuk pihak SD Tarakanita. Adapun dalam kasus ini, Augie mengaku tak mau didampingi oleh pengacara.( Baca: Ini Alasan Komedian Augie Posting Video Hoaks Polisi Jadi Calo )
"Dia (Augie) tak mau didampingi pencaranya, mau sendirian menghadapinnya. Namun, kita tetap menyiapkan (pengacara)," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menetapkan Augie sebagai tersangka di kasus tersebut dan melakukan penahanan. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa-saksi di kasus tersebut.
"Sejauh ini sudah ada empat saksi yang diperiksa, ke depan kita juga akan memeriksa saksi ahli untuk kelengkapan," ujarnya pada wartawan, Senin (15/10/2018).
Menurutnya, saksi yang sudah diperiksa itu terdiri dari anggota polisi yang ada di lokasi, petugas INAPGOC, dan petugas tiket di lokasi kejadian, termasuk pihak SD Tarakanita. Adapun dalam kasus ini, Augie mengaku tak mau didampingi oleh pengacara.( Baca: Ini Alasan Komedian Augie Posting Video Hoaks Polisi Jadi Calo )
"Dia (Augie) tak mau didampingi pencaranya, mau sendirian menghadapinnya. Namun, kita tetap menyiapkan (pengacara)," ucapnya.
(whb)