Umbar Foto-foto Syur di Medsos, Calon Advokat Dipolisikan Suami
A
A
A
JAKARTA - Seorang perempuan berinisial NR (37), warga perumahan Vida Bekasi Apel Hijau, Kota Bekasi, dilaporkan ke polisi oleh suaminya, H (46). NR yang juga calon advokat disangkakan melakukan aksi pornografi di jejaring media sosial (medos) pribadinya.
Foto-foto yang diunggah sang istri memang tidak senonoh. Bahkan ada diantaranya memperlihatkan bagian intim yang tidak tertutup sehelai benang pun. Foto-foto tersebut telah dilampirkan H kepada pihak berwajib sebagai barang bukti.
"Dia juga memasang status di Twitternya bertuliskan 'Ada Yang Mau Ajak Shopping, Hayuuuk!' Yang saya artikan sebagai tindakan jual diri," kata H kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Sang suami berang dan langsung melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Pornografi. Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini telah resmi mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4642/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.
"Sebelum foto-foto tersebut dipajang, dia juga terbukti selingkuh pada Juni 2015 dengan dua orang laki-laki berbeda, bukti chattingannya sudah saya serahkan ke pihak berwajib," paparnya.
Dari barang bukti chatting perselingkuhan, H melihat terlapor yang juga calon advokat ini telah melempar deretan foto syurnya melalui aplikasi telepon genggam kepada selingkuhannya tersebut.
"Ketika kasus ini berjalanpun, dia selingkuh dengan pengacaranya yang sudah terjadi sejak dua bulan lalu," kata H.
Tak sampai disitu, pelapor juga mengaku dirongrong oleh ibu dari dua anak ini. Menurutnya, NR membobol data pribadinya ke sebuah bank swasta agar bisa menarik sejumlah uang jutaan rupiah tanpa izin dirinya.
"Atas dasar hal tersebut, saya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya tentang pornografi dan pembocoran rahasia nasabah bank," ujarnya.
Saat dimintai tanggapannya mengenai laporan tersebut, NR yang baru selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Metro Jaya, menolak berkomentar.
Dengan didampingi tim pengacara, wanita mantan karyawan bank swasta ini langsung keluar gedung Dit Krimsus sembari terus berjalan. Hanya tim pengacaranya saja yang memberikan komentar terkait kasus tersebut.
"Kami belum bersedia memberikan keterangan apapun, (kasusnya) masih proses," papar Toni Panjaitan selaku pengacara NR saat dimintai keterangan seusai pemeriksaan NR oleh penyidik.
Foto-foto yang diunggah sang istri memang tidak senonoh. Bahkan ada diantaranya memperlihatkan bagian intim yang tidak tertutup sehelai benang pun. Foto-foto tersebut telah dilampirkan H kepada pihak berwajib sebagai barang bukti.
"Dia juga memasang status di Twitternya bertuliskan 'Ada Yang Mau Ajak Shopping, Hayuuuk!' Yang saya artikan sebagai tindakan jual diri," kata H kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Sang suami berang dan langsung melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Pornografi. Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini telah resmi mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4642/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.
"Sebelum foto-foto tersebut dipajang, dia juga terbukti selingkuh pada Juni 2015 dengan dua orang laki-laki berbeda, bukti chattingannya sudah saya serahkan ke pihak berwajib," paparnya.
Dari barang bukti chatting perselingkuhan, H melihat terlapor yang juga calon advokat ini telah melempar deretan foto syurnya melalui aplikasi telepon genggam kepada selingkuhannya tersebut.
"Ketika kasus ini berjalanpun, dia selingkuh dengan pengacaranya yang sudah terjadi sejak dua bulan lalu," kata H.
Tak sampai disitu, pelapor juga mengaku dirongrong oleh ibu dari dua anak ini. Menurutnya, NR membobol data pribadinya ke sebuah bank swasta agar bisa menarik sejumlah uang jutaan rupiah tanpa izin dirinya.
"Atas dasar hal tersebut, saya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya tentang pornografi dan pembocoran rahasia nasabah bank," ujarnya.
Saat dimintai tanggapannya mengenai laporan tersebut, NR yang baru selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Metro Jaya, menolak berkomentar.
Dengan didampingi tim pengacara, wanita mantan karyawan bank swasta ini langsung keluar gedung Dit Krimsus sembari terus berjalan. Hanya tim pengacaranya saja yang memberikan komentar terkait kasus tersebut.
"Kami belum bersedia memberikan keterangan apapun, (kasusnya) masih proses," papar Toni Panjaitan selaku pengacara NR saat dimintai keterangan seusai pemeriksaan NR oleh penyidik.
(thm)