Penuhi Kebutuhan Ekonomi, Perempuan Manis Nekat Edarkan Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Seorang perempuan manis berinisial SJ nekat menjadi pengedar narkoba skala besar di Jakarta Pusat. Kepada petugas, SJ mengaku nekat mengedarkan narkoba lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Nasrandy mengatakan, dari tangan pelaku disita narkoba seberat 37,40 gram sabu."Pelaku diduga sebagai pengedar narkoba yang menjual dari orang per orang," kata Nasrandy di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Nasrandy melanjutkan, pelaku menyimpan narkobanya ini di tas wanita berwarna cokelat batik yang berisi sabu. Tujuannya untuk menyamarkan aksinya ini.
"Pelaku sering mengedarkan narkoba ini di seputaran Sawah Besar," kata Nasrandy. Polisi juga menyita 60 butit ekstasi seberat 18 gram. Petugas juga amankan alat timbang untuk narkoba.
Sementara Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana menambahkan, pelaku diduga juga mengendarkan di tempat hiburan malam."Kami masih mendalami lagi apakah ada peredaran di tempat hiburan malam. Kami masih kembangkan jaringan mana. Sementara, belum ada indikasi (keterlibatan Lapas)," ucapnya.
Sementara, SJ mengaku jadi pengedar narkoba karena kebutuhan hidup sehari-hari. Dia juga seorang pemakai."Saya baru setahun saja beraksi. Tujuannya untuk menghidupi keluarga," kata SJ seraya menunduk. Akibat perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No 35/2009 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Nasrandy mengatakan, dari tangan pelaku disita narkoba seberat 37,40 gram sabu."Pelaku diduga sebagai pengedar narkoba yang menjual dari orang per orang," kata Nasrandy di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Nasrandy melanjutkan, pelaku menyimpan narkobanya ini di tas wanita berwarna cokelat batik yang berisi sabu. Tujuannya untuk menyamarkan aksinya ini.
"Pelaku sering mengedarkan narkoba ini di seputaran Sawah Besar," kata Nasrandy. Polisi juga menyita 60 butit ekstasi seberat 18 gram. Petugas juga amankan alat timbang untuk narkoba.
Sementara Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana menambahkan, pelaku diduga juga mengendarkan di tempat hiburan malam."Kami masih mendalami lagi apakah ada peredaran di tempat hiburan malam. Kami masih kembangkan jaringan mana. Sementara, belum ada indikasi (keterlibatan Lapas)," ucapnya.
Sementara, SJ mengaku jadi pengedar narkoba karena kebutuhan hidup sehari-hari. Dia juga seorang pemakai."Saya baru setahun saja beraksi. Tujuannya untuk menghidupi keluarga," kata SJ seraya menunduk. Akibat perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No 35/2009 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun.
(whb)