Polri Terus Proses Laporan Terhadap Pengusaha Gula

Rabu, 10 Oktober 2018 - 18:31 WIB
Polri Terus Proses Laporan...
Polri Terus Proses Laporan Terhadap Pengusaha Gula
A A A
JAKARTA - Polri mempertanyakan pengajuan berulang praperadilan oleh pengusaha gula, GJ. Polri menilai GJ sedang mempermainkan hukum dengan mendaftar dan mencabut gugatannya berkali-kali dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, GJ seperti sedang mempermainkan hukum dengan mendaftar dan mencabut gugatannya berkali-kali dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Untuk kesekian kalinya, GJ kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terkait surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Oktober 2018 lalu.

Menurut Daniel, ada kekosongan hukum karena tidak ada aturan beberapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon."Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN,," kata Daniel.
Kendati begitu pihaknya tetap memproses laporan kasus dugaan penggelapan dan pencucian yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016 lalu. "Tersangka belum ditetapkan. GJ baru mau dipanggil," ujarnya.Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menuturkan, Kompolnas sebagai pengawas fungsional berharap agar Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini. Poengky menuturkan, permohonan dan pencabutan praperadilan berkali-kali dapat berimplikasi pada pendapat hakim yang menganggap pemohon tidak serius dengan permohonannya.
"Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)