Sidang Sengketa Pulau Pari, Terdakwa Ajukan Bukti Baru

Selasa, 09 Oktober 2018 - 22:30 WIB
Sidang Sengketa Pulau Pari, Terdakwa Ajukan Bukti Baru
Sidang Sengketa Pulau Pari, Terdakwa Ajukan Bukti Baru
A A A
JAKARTA - Sidang penyerobotan lahan Pulau Pari berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/10/2018) siang. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Suryana menolak pleidoi Sulaeman.

“Saksi Surdin yang dihadirkan tidak bisa dianggap. Sebab Surdin merupakan terdakwa juga,” kata Arif Suryana di hadapan Hakim Ketua, Ramses Pasaribu. Sebelumnya, terdakwa Sulaeman dituntut 1 tahun enam bulan lantaran dianggap secara sah melakukan penyerobotan lahan 4.999 meter milik Pintarso.

Sulaeman sendiri kemudian merasa keberatan dan mengajukan pleidoi minggu lalu. Dalam repliknya, Arif melihat penolakan yang dilakukan kuasa hukum terdakwa Sulaeman tak ubahnya menginginkan Sulaeman bebas hukum.

“Kami tidak sependapat atau sangat mengada-ada atau tidak masuk akal. Dengan kata lain, ini merupakan rekayasa dengan memutarbalikkan fakta persidangan atau hanya permainan kata-kata dari penasihat Hukum,” ujar Arif yang melihat hal ini sebagai upaya untuk menyesatkan majelis hakim.

Arif yang kala itu menjadi Jaksa pengganti, melihat justru keterangan Surdin dan Tasim yang tidak bisa dimasukkan dalam keterangan saksi meringankan. JPU melihat keterangan keduanya tidak bisa dilakukan karena sebagai terdakwa.

“Surdin dalam perkara ini adalah tersangka yang belum tertangkap. Artinya kehadiran Surdin dalam persidangan ini bukan sebagai saksi melainkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, keterangan Surdin juga tidak dibenarkan oleh Undang Undang yang berlaku Pasal 168 huruf a KUHAP,” tegasnya.

Termasuk soal sertifikat hak milik No 253, surat pemberitahuan pajak terhutang PBB Pedesaan dan perkotaan tahun 2015 yang diketahui tidak ditandatangani oleh terdakwa. Surat itu mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang dilakukan Sulaeman.

Sementara itu kuasa hukum Sulaeman, Nelson Nicodemus mengajukan bukti baru. Bukti ini sempat menjadi perdebatan sebelum akhirnya disetujui oleh hakim setelah sempat menskorsing sidang selama 45 menit.

“Yang tadi kita lampirkan sebetulnya bukti-bukti bahwa tanah itu punya Tasim. Jadi Sulaeman itu tahunya tanah Tasim, dia tidak tau tanahnya itu tanah Pintarso. Karena Pintarso tidak pernah ada disitu,” ucap Nelson usai sidang.

Selain itu, juga dilampirkan sertifikat di perkara pengadilan, dimana kata Nelson tidak pernah ada pengukuran yang dilakukan BPN, ini lah yang kemudian membuat Ombudsman menilai BPN melanggar aturan dan tidak sesuai SOP.

Dalam bukti itu, Nelson menjabarkan mengenai foto udara, perjanjian jual beli pihak pihak perusahaan swasta seperti dua perusahaan telekomunikasi kepada Mat Lebar. Dari versi Nelson, diketahui Mat Lebar yang merupakan ayah dari Tasim menjual tanah itu kepada Surdin. Sementara Sulaeman bekerja kepada Surdin untuk mengurusi homestay.

“Tanggapan kita ada banyak hal yang tidak tepat untuk hukum acara. Dia bilang saksi yang di BAP bisa ditulis fakta persidangan enggak bisa. Orang enggak hadir dijadikan fakta sidang,” tegas Nelson saat menanggapi replik JPU.

Sidang sendiri berlanjut pada minggu depan, lampiran bukti baru yang diberikan nelson membuat hakim kembali meminta replik atau tanggapan atas bukti itu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7209 seconds (0.1#10.140)