Tanpa Terkecuali, Seluruh Usaha Karaoke di Bekasi Bakal Disegel
A
A
A
BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bekasi menyegel tujuh tempat karaoke di Jalan Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Selasa (9/10/2018) pagi.
Penutupan tempat hiburan ini dilakukan secara bertahap hingga beberapa hari ke depan. Secara keseluruhan terdapat 19 tempat karaoke di Ruko Thamrin Lippo Cikarang yang bakal disegel.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan, penutupan tempat karaoke dilakukan sebagai tindaklanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2016 tentang Kepariwisataan. Pada Pasal 47 perda itu disebutkan, jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, club malam, hingga panti pijat, dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.
Selain di Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Hudaya memastikan tempat karaoke atau usaha kepariwisataan yang melanggar Perda Nomor 3/2016 tentang Kepariwisataan di lokasi lain di Kabupaten Bekasi akan ditutup, termasuk yang menjadi fasilitas hotel.
"Semua tempat karaoke kami segel karena di perda tidak mengecualikan, apakah itu karaoke hotel, karaoke keluarga, dan lainnya," ujarnya.
Hudaya berharap para pelaku usaha kepariwisataan di Kabupaten Bekasi bisa mentaati Perda Nomor 3/2016. Seluruh pengusaha harus patuh pada aturan yang telah dibuat pemerintah daerah. Apalagi izin usaha yang dikantongi oleh tempat hiburan tersebut sudah dicabut sehingga tidak boleh lagi beroperasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, mengapresiasi tindakan Satpol PP tersebut. Sebab masyarakat sudah menunggu aksi penyegelan ini sejak tahun lalu."Kami apresiasi pemerintah dalam menegakkan peraturan," katanya.
Penutupan tempat hiburan ini dilakukan secara bertahap hingga beberapa hari ke depan. Secara keseluruhan terdapat 19 tempat karaoke di Ruko Thamrin Lippo Cikarang yang bakal disegel.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan, penutupan tempat karaoke dilakukan sebagai tindaklanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2016 tentang Kepariwisataan. Pada Pasal 47 perda itu disebutkan, jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, club malam, hingga panti pijat, dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.
Selain di Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Hudaya memastikan tempat karaoke atau usaha kepariwisataan yang melanggar Perda Nomor 3/2016 tentang Kepariwisataan di lokasi lain di Kabupaten Bekasi akan ditutup, termasuk yang menjadi fasilitas hotel.
"Semua tempat karaoke kami segel karena di perda tidak mengecualikan, apakah itu karaoke hotel, karaoke keluarga, dan lainnya," ujarnya.
Hudaya berharap para pelaku usaha kepariwisataan di Kabupaten Bekasi bisa mentaati Perda Nomor 3/2016. Seluruh pengusaha harus patuh pada aturan yang telah dibuat pemerintah daerah. Apalagi izin usaha yang dikantongi oleh tempat hiburan tersebut sudah dicabut sehingga tidak boleh lagi beroperasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, mengapresiasi tindakan Satpol PP tersebut. Sebab masyarakat sudah menunggu aksi penyegelan ini sejak tahun lalu."Kami apresiasi pemerintah dalam menegakkan peraturan," katanya.
(thm)