Bekasi Larang Usaha Karaoke, Satpol PP Segel Tujuh Tempat di Cikarang
A
A
A
BEKASI - Sebanyak tujuh tempat karaoke di Jalan Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (9/10/2018) pagi. Operasi yang mendapat pengawalan dari kepolisian dan TNI ini berjalan sukses tanpa perlawanan.
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan, penutupan tempat karaoke dilakukan sebagai tindaklanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2016 tentang Kepariwisataan. Pada Pasal 47 perda itu disebutkan, jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, club malam, hingga panti pijat, dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.
"Penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan secara bertahap hingga beberapa hari ke depan," ujar Hudaya kepada wartawan.
Berdasarkan data pihaknya, terdapat 19 tempat karaoke di Ruko Thamrin Lippo Cikarang. Namun hingga Selasa ini pihaknya baru melakukan penyegelan di tujuh tempat. Sisanya dijawalkan Rabu (10/10) besok dan Jumat (11/10).
Adapun ketujuh tempat karaoke yang ditutup secara paksa itu yakni Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holliwood, Buterfly, dan Monalisa. Ketujuh tempat ini dipilih secara objektif alias tidak ada dasar like or dislike. "Penutupan kami urutkan dari paling depan sampai belakang dan secara bertahap," ucapnya.
Pantauan KORAN SINDO, tempat karaoke yang disegel selalu ramai dikunjungi oleh pelanggan dari wilayah Bekasi dan sekitarnya. Apalagi lokasinya berdekatan dengan beberapa kawasan industri. Tak ayal, banyak warga negara asing (WNA) berkunjung di tempat tersebut.
Setiap pelanggan yang berkunjung di lokasi tersebut disambut meriah oleh pemandu lagu cantik yang didatangkan dari beberapa daerah di Jawa Barat dan sekitarnya. Selain memandu pelanggan, wanita yang terlihat masih muda tersebut juga disebut-sebut menawarkan layanan seks dengan tarif Rp500 ribu.
Kondisi tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan semua warga Bekasi mengetahui prostitusi ilegal di Selatan Cikarang tersebut. Atas dasar itulah warga Cikarang dan sekitarnya merasa resah dengan kehadiran tempat hiburan malam tersebut dan meminta pemerintah untuk menindak tegas dengan menutup segala jenis hiburan malam di wilayahnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan, penutupan tempat karaoke dilakukan sebagai tindaklanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2016 tentang Kepariwisataan. Pada Pasal 47 perda itu disebutkan, jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, club malam, hingga panti pijat, dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.
"Penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan secara bertahap hingga beberapa hari ke depan," ujar Hudaya kepada wartawan.
Berdasarkan data pihaknya, terdapat 19 tempat karaoke di Ruko Thamrin Lippo Cikarang. Namun hingga Selasa ini pihaknya baru melakukan penyegelan di tujuh tempat. Sisanya dijawalkan Rabu (10/10) besok dan Jumat (11/10).
Adapun ketujuh tempat karaoke yang ditutup secara paksa itu yakni Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holliwood, Buterfly, dan Monalisa. Ketujuh tempat ini dipilih secara objektif alias tidak ada dasar like or dislike. "Penutupan kami urutkan dari paling depan sampai belakang dan secara bertahap," ucapnya.
Pantauan KORAN SINDO, tempat karaoke yang disegel selalu ramai dikunjungi oleh pelanggan dari wilayah Bekasi dan sekitarnya. Apalagi lokasinya berdekatan dengan beberapa kawasan industri. Tak ayal, banyak warga negara asing (WNA) berkunjung di tempat tersebut.
Setiap pelanggan yang berkunjung di lokasi tersebut disambut meriah oleh pemandu lagu cantik yang didatangkan dari beberapa daerah di Jawa Barat dan sekitarnya. Selain memandu pelanggan, wanita yang terlihat masih muda tersebut juga disebut-sebut menawarkan layanan seks dengan tarif Rp500 ribu.
Kondisi tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan semua warga Bekasi mengetahui prostitusi ilegal di Selatan Cikarang tersebut. Atas dasar itulah warga Cikarang dan sekitarnya merasa resah dengan kehadiran tempat hiburan malam tersebut dan meminta pemerintah untuk menindak tegas dengan menutup segala jenis hiburan malam di wilayahnya.
(thm)