Hari Ketiga ETLE, Jumlah Pelanggar Mengalami Penurunan

Kamis, 04 Oktober 2018 - 20:22 WIB
Hari Ketiga ETLE, Jumlah...
Hari Ketiga ETLE, Jumlah Pelanggar Mengalami Penurunan
A A A
JAKARTA - Sistem Elektronik Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih belum membuat masyarakat tertib aturan. Hingga hari ketiga ujicoba ETLE, pelanggaran tercatat masih ratusan.

Kendati jumlah pelanggar mengalami penurunan namun ini menunjukan budaya disiplin masyarakat yang masih buruk. “Ini aja baru dua titik, gimana kalo sudah banyak,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).

Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, setidaknya ada 104 pelanggar kendaraan yang terjadi di hari ketiga, dua diantara pelanggar merupakan mobil pelat merah, dan tiga diantaranya merupakan kendaraan kedutaan.

Pelanggaran tertinggi kini masih di dominasi oleh pelat hitam sebanyak 88 kendaraan, plat kuning sebanyak 10 kendaraan. Kondisi jumlah pelanggar di hari ketiga ini, tak jauh berbeda dengan pelanggar pada hari kedua yang berjumlah 104.

Di hari kedua, TMC Polda Metro Jaya mencatat pelanggar terbanyak masih di dominasi oleh pelat hitam sebanyak 66 kendaraan, plat kuning 12 kendaraan, 23 kendaraan tercapture tidak jelas, dua kendaraan milik TNI dan Polri, dan satu kendaraan milik pelat kedutaan.

Dirlantas menyampaikan, pada hari ketiga ini, pelanggar kendaraan banyak terjadi saat waktu pagi hingga sore, yakni pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB. Saat itu, 91 kendaraan tercatat melanggar, sementara sisanya 13 kendaraan melanggar pada pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Sementara total sejak hari pertama hingga hari ketiga. TMC Polda Metro Jaya mencatat, sedikitnya ada 440 kendaraan yang melanggar, diantaranya plat hitam sebanyak 291 kendaraan dan plat kuning sebanyak 40 kendaraan.

Sementara untuk jenis plat kendaraan di luar itu, TMC mencatat sedikitnya ada 7 kendaraan plat TNI Polri melanggar, plat merah 10 kendaraan, dan 9 kendaraan plat kedutaan, sementara sisanya 83 kendaraan tak tercapture.

Dirlantas memastikan sekalipun banyak kendaraan plat merah maupun kedinasan yang melanggar, namun tindak administrasi penilangan dilakukan pihaknya. Bahkan diakuinya kepada mereka yang melanggar capture akan di kirimkan kepada instansi terkait.

“Kalau Polri kita serahkan ke propam, sementara kalo TNI kita serahkan ke PM, sedangkan plat merah atau kedubes bisa langsung kita tindak,” kata Yusuf yang mengatakan kondisi ini akan dilakukan setelah ujicoba di hentikan.

Meski demikian, terhadap beberapa kendaraan yang melanggar. Pihaknya tetap melakukan pengiriman surat ke sejumlah instansi maupun lembaga sesuai alamat pada BPKB.Surat senidir berisi pemberitahuan pelanggaran, capture foto kendaraan pelanggaran, dan lembaran surat tilang. “Tapi tetap tindak penilangan baru sebatas pemberitahuan,” ucapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0878 seconds (0.1#10.140)