Asyik Transaksi di Supermarket, Pengedar Sabu Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Dua pengedar narkoba diciduk saat tengah bertransaksi di supermarket wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. TT (50) dan AR memang kerap bertransaksi barang haram di supermarket tepatnya di areabermain anak.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, penangkapan TT bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pria kurus, tinggi, dengan gigi tonggos bertransaksi narkoba di arena bermain anak untuk mengelabui polisi. TT pun ditangkap di arena bermain anak salah satu supermarket di Tangerang.
"Kami tangkap saat sedang transaksi. Dia biasa transaksi di tempat main supaya seolah-olah dia main," terang Indra di kepada wartawan, Kamis (4/10/2018).
Dalam penangkapan itu, dia menambahkan, polisi menyita sabu sebanyak 5,7 gram, saat rumahnya di Larangan, Ciledug digeledah polisi menemukan barang haram sabu kembali sebanyak 400 gram. Dari pengembangan TT, polisi lalu berhasil meringkus AR yang menjadi kurir pemasok sabu ke TT.
"Saat ditangkap di rumahnya, Ciledug, AR memegang dua linting ganja. Kami kenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara," kata Indra.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, penangkapan TT bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pria kurus, tinggi, dengan gigi tonggos bertransaksi narkoba di arena bermain anak untuk mengelabui polisi. TT pun ditangkap di arena bermain anak salah satu supermarket di Tangerang.
"Kami tangkap saat sedang transaksi. Dia biasa transaksi di tempat main supaya seolah-olah dia main," terang Indra di kepada wartawan, Kamis (4/10/2018).
Dalam penangkapan itu, dia menambahkan, polisi menyita sabu sebanyak 5,7 gram, saat rumahnya di Larangan, Ciledug digeledah polisi menemukan barang haram sabu kembali sebanyak 400 gram. Dari pengembangan TT, polisi lalu berhasil meringkus AR yang menjadi kurir pemasok sabu ke TT.
"Saat ditangkap di rumahnya, Ciledug, AR memegang dua linting ganja. Kami kenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara," kata Indra.
(mhd)