Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Sengketa Pulau Pari Keberatan

Rabu, 03 Oktober 2018 - 15:00 WIB
Dituntut 1 Tahun 6 Bulan,...
Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Sengketa Pulau Pari Keberatan
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus sengketa lahan Pulau Pari, Sulaiman keberatan dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan melalui pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 2 Oktober 2018 kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mat Yasin beralasan tuntutan itu sesuai dengan Undang Undang yang ada. Terlebih dalam sidang, Sulaiman tak bisa membuktikan diri memiliki sertifikat atas lahan di Pulau Pari.
Malahan, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku PT Bumi Pari Asri yang mempunyai sertifikat atas lahan tersebut. "Patokan kami itu saja (sertifikat yang dimiliki PT Bumi Pari Asri)," ujar Yasin usai sidang.

Yasin melihat keputusan tuntutan, bukan hak dari JPU. Tapi berdasarkan kajian dari berbagai kepala seksi dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selain bukti sertifikat, pihaknya juga sudah melihat keterangan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Dua hal itu yang menjadikan alasan pihaknya menuntut Sulaiman. Meski demikian, JPU menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai tuntutan.Kuasa hukum Sulaeman, Nelson Nicodemus mengaku sejumlah fakta dan pembelaan yang akan ditunjukkan pada persidangan nanti. Dia berharap majelis hakim bersikap objektif dalam memutuskan vonis kepada kliennya.
"Tentu kita punya pembelaan tersendiri. Kita ngomongnya enggak asal. Kita ada saksi yang kita hadirkan di depan persidangan. Kita kasih surat, kalau si Surdin beli dari Takim. Ada suratnya. Ada keterangan dari Lurah itu tanahnya Takim, tanahnya Mat Lebar," tegas Nelson.
Dia kemudian mencontohkan dua tower telekomunikasi menyewa lahan ke Mat Lebar. “Lah kenapa enggak datang ke Pintarso. Kenapa enggak menyewa ke Pintarso. Toh lebih bonafid. Kenapa mereka enggak lakukan itu, karena Pintarso enggak hadir di situ, yang ada ahli waris Mat Lebar,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0608 seconds (0.1#10.140)