Uji Coba ETLE di DKI Lebih kepada Prosedur Penegakan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah memasang tiang uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di dua titik Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Uji coba ETLE lebih kepada bukti visual, manual menjadi bukti elektronik.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan uji coba ETLE yang dimulai Senin, 1 Oktober 2018) kemarin, pihaknya telah memasang enam tiang di dua titik sesuai permintaan Polda Metro Jaya. Di antaranya yaitu, empat titik di Sarinah dan dua titik di Patung Kuda, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) yang menginfokan bahwa pada ruas jalan tersebut diterapkan sistem tilang elektronik. "Untuk jumlah CCTV dan teknis pelaksanaan itu domainnya Polda Metro Jaya. Ini kan uji coba, prosedur penegakan hukum dari bukti visual menjadi elektronik," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/10/2018).
Sigit menjelaskan, uji coba ETLE itu bukan uji coba bentuk pelanggaran hukumnya. Menurutnya, bentuk pelanggaran hukum sudah jelas, seperti melanggar rambu lalu lintas dan sebagainya. Dia menilai uji coba ETLE adalah bukti yang selama ini dari bukti visual menjadi elektronik.
"Jadi yang diuji cobakan adalah kinerja alat, prosedur penegakan hukum itulah yang berubah dari manual secara elektronik. Hal itulah yang perlu disosialisasikan dalam uji coba ETLE," ujarnya.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Iskandar Abu Bakar berharap ETLE bukan hanya diuji cobakan di Jalan MH Thmarin yang jelas sudah menjadi jalan tertib berlalu lintas. Seharusnya, uji coba ETLE lebih kepada lokasi titik kemacetan seperti di Tanah Abang, Kebayoran Lama, Ciputat Raya dan sebagainya.
Sehingga, lanjut Iskandar, masyarakat bisa lebih belajar untuk berbudaya tertib berlalu lintas mengingat ETLE merupakan sanksi tilang paling efektif untuk mengubah masyarakat berbudaya tertib berlalu lintas.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan uji coba ETLE yang dimulai Senin, 1 Oktober 2018) kemarin, pihaknya telah memasang enam tiang di dua titik sesuai permintaan Polda Metro Jaya. Di antaranya yaitu, empat titik di Sarinah dan dua titik di Patung Kuda, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) yang menginfokan bahwa pada ruas jalan tersebut diterapkan sistem tilang elektronik. "Untuk jumlah CCTV dan teknis pelaksanaan itu domainnya Polda Metro Jaya. Ini kan uji coba, prosedur penegakan hukum dari bukti visual menjadi elektronik," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/10/2018).
Sigit menjelaskan, uji coba ETLE itu bukan uji coba bentuk pelanggaran hukumnya. Menurutnya, bentuk pelanggaran hukum sudah jelas, seperti melanggar rambu lalu lintas dan sebagainya. Dia menilai uji coba ETLE adalah bukti yang selama ini dari bukti visual menjadi elektronik.
"Jadi yang diuji cobakan adalah kinerja alat, prosedur penegakan hukum itulah yang berubah dari manual secara elektronik. Hal itulah yang perlu disosialisasikan dalam uji coba ETLE," ujarnya.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Iskandar Abu Bakar berharap ETLE bukan hanya diuji cobakan di Jalan MH Thmarin yang jelas sudah menjadi jalan tertib berlalu lintas. Seharusnya, uji coba ETLE lebih kepada lokasi titik kemacetan seperti di Tanah Abang, Kebayoran Lama, Ciputat Raya dan sebagainya.
Sehingga, lanjut Iskandar, masyarakat bisa lebih belajar untuk berbudaya tertib berlalu lintas mengingat ETLE merupakan sanksi tilang paling efektif untuk mengubah masyarakat berbudaya tertib berlalu lintas.
(whb)