Kawanan Remaja Rampok Gerai Ponsel, Korban Disekap dan Dibacok

Minggu, 30 September 2018 - 13:05 WIB
Kawanan Remaja Rampok...
Kawanan Remaja Rampok Gerai Ponsel, Korban Disekap dan Dibacok
A A A
BEKASI - Lima kawanan perampok di bawah umur nekat merampok sebuah gerai telepon selular di Jalan Raya Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Sabtu (29/9/2018). Namun, aksinya berhasil digagalkan setelah petugas mengepung lokasi perampokan tersebut.

Namun hanya dua perampok berhasil diamankan, sedangkan tiga pelaku lainya berhasil melarikan diri dari kepungan petugas. "Dua pelaku masih di bawah umur yang kami amankan adalah MIP (15) dan JIP (17),” ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Indarto.

Selain melakukan perampokan, para pelaku juga membacok dan menyekap penjaga toko milik Tomy tersebut. Peristiwa sadis itu bermula saat kelimanya masuk ke dalam gerai sekitar pukul 03.00 WIB. ”Mereka masuk ke dalam dengan cara menjebol atap,” ungkapnya.

Indarto menjelaskan, perampokan itu terungkap setelah pemilik toko memantau CCTV dari telepon genggam di rumahnya. Karena itu, Tomy segera menghubungi penjaga toko bahwa di bagian belakang sedang dibobol oleh kawanan perampok.

”Penjaga toko ini segera menghubungi polisi, anggota dengan cepat merespons,” tegasnya.

Sampai di sana, para tersangka baru saja keluar dari toko. Sedangkan, penjaga toko ditemukan dalam kondisi disekap dengan luka bacok di tangan. Melihat hal itu petugas langsung melakukan observasi.

Kemudian anggota menyisir lokasi dan menemukan dua tersangka bersembunyi di dalam toko material. Namun, ketika diberikan tembakan peringatan, satu orang jatuh dari atap. ”Dua pelaku bersembunyi diatas atap, tapi ketahuan petugas,” paparnya.

Kepala Kepolisian Sektor Bantar Gebang, Kompol Siswo mengatakan pihaknya masih memburu tiga pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya. Menurut dia, petugas sedang memburu pelakunya yang melarikan diri keluar wilayah Bekasi. ”Kita minta untuk segera menyerahkan diri,” katanya.

Dari kasus ini, petugas menyita 12 unit telepon selular, dua televisi, dua senjata tajam, dan tas ransel. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kini, kedua tersangka mendekam di Mapolsek Bantar Gebang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0750 seconds (0.1#10.140)