KSTJ Minta Gubernur Anies Cabut Izin 17 Pulau Reklamasi

Jum'at, 28 September 2018 - 08:14 WIB
KSTJ Minta Gubernur...
KSTJ Minta Gubernur Anies Cabut Izin 17 Pulau Reklamasi
A A A
JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) meminta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut seluruh izin ke 17 pulau reklamasi. Pemprov DKI baru mencabut izin untuk 13 pulau reklamasi.

Perwakilan KSTJ Tigor Hutapea mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang telah diberikan izin oleh Pemprov DKI berjumlah 17 pulau, sedangkan izin yang dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta sebanyak 13 pulau. "Jika Pemprov DKI ingin menghentikan reklamasi, maka Gubernur seharusnya mencabut izin 17 pulau tersebut tanpa terkecuali. Meskipun empat pulau yang tidak dicabut izinnya telah terbangun, hal ini seharusnya bukan menjadi halangan untuk tidak mencabut izin pulau-pulau tersebut," ujar Tigor lewat keterangan persnya, Jumat (28/9/2018).

Tigor menuturkaan, Gubernur DKI Jakarta melakukan pencabutan terhadap izin persetujuan prinsip dan pembatalan kerja sama. Namun dalam catatan koalisi terdapat beberapa pulau yang sudah memiliki izin pelaksanaan reklamasi seperti Pulau F, Pulau I, Pulau K, dan Pulau G.

Pencabutan izin persetujuan prinsip dan pembatalan kerja sama dengan pengembang tidak serta merta secara hukum membatalkan izin pelaksanaan reklamasi. "Perlu ada tindakan hukum lanjutan terhadap izin pelaksanaan reklamasi dengan melakukan pencabutan. Dengan demikian Pemerintah DKI Jakarta juga harus melakukan pencabutan atas izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mencabut 13 Izin Persetujuan Prinsip dan Pembatalan Surat Perjanjian Kerjasama atas Pulau-Pulau Reklamasi yang telah diterbitkan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)