Reklamasi Pulau di Jakarta Tidak Ada Izin Lagi
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta pastikan tidak akan membangun reklamasi di teluk Jakarta. Izin prinsip 13 pulau reklamasi yang telah dicabut tidak akan kembali mendapatkan izin.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dari 17 pulau reklamasi yang direncanakan di teluk Jakarta, hanya empat pulau yang sudah terbangun sebelum 2014 silam. Sementara 13 pulau lainnya baru mengantongi izin prinsip dan belum melakukan kegiatan.
Untuk itu, kata Anies, 13 pulau yang izin prinsipny telah dicabut lantaran tidak melaksanakan kewajibanya, tidak akan bisa mendapatkan izin meski berusaha memenuhi kewajibanya.
"kalau sudah terima izin, dia melakukan kewajibannya analisa dampak amdal, kemudian dia harus menunaikan kewajiban terkait dengan studinya. itu semua tidak dilakukan. Kalau sudah dicabut nggak ada pemberian izin," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Anies menjelaskan, reklamasi itu merupakan sebuah hal yang netral dilakukan. Namun, untuk saat ini, Pemprov DKI tidak berencana membangun reklamasi di Jakarta. Menurutnya, saat ini pihaknya akan lebih fokus untuk menata empat dari 17 pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun.
Mantan Menteri pendidikan itu pun tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWPPPK) sebelum melanjutkanya dalam pembentukan peraturan Daerah (Perda). Dia menargetkan Pergub tersebut rampung pada ahkir tahun ini.
"Pergub tentang rzwpppk itu sudah ada. nanti kita akan revisi dulu pergubnya sambil perdanya disiapkan. kalau perda harus masuk di dalam badan baleg, harus proses. itu perlu waktu dengan DPRD, jadi jadwalnya belum bisa ditentukan," ungkapnya.
Adapun tujuan revisi pergub dan Perda RZWPPPK itu, kata Anies, adalah sebuah hal yang penting. Dimana, sebelum membicarakan tujuan penggunaan tiap-tiap persil, penyusunan pemanfaatan harus terlebih dahulu dibicarakan. Misalnya, dimana jalannya, dimana tempat perumahan, dimana tempat perkantoran, dimana tempat mana, itu semua harus ditentukan dan itulah yang tengah disusun saat ini.
Sehingga, lanjut Anies, tidak ada lahan kosong, langsung dibangun tanpa adanya rencana wilayah seperti yang dilakukan saat ini. Bahkan, ada yang sudah membayar, memberikan kewajiban, membangunkan rumah susun, membangun jembatan layang, padahal pengerjaannya belum dilakukan dan itu yang terjadi di masa lalu.
"jadi sesuai dengan aturan yang ada rencana zonasi wilayah, rencana tata ruang dibuat dulu baru kemudian melangkah ke proses pembangunan. Selama ini diterabas. Itu yang tidak mau kita teruskan. Anda sudah lihat rumah susun dibangun, jalan layang dibangun, karena memberi kewajiban, kewajiban atas apa, atas sesuatu yang belum dikerjakan," jelasnya.
Kendati demikian, Anies tetap fair kepada pengembang pulau reklamasi yang sudah memberikan kewajiban dengan menghitung besaran nilai terlebih dahulu. Nantinya, besaran nilai tersebut bisa digunakan oleh mereka apabila kemudian hari melakukan pembangunan dan harus melaksanakan kewajibannya.
Bagi pihak yang merasa dirugikan terhadap kebijakan penghentian reklamasi, Anies menyatakan siap dan mempersilahkan mereka menggugatnya. Sebab, menurut dia, pencabutan izin telah sesuai prosedur. Dimana, sebelum melakukan pencabutan, pihaknya terlebih dahulu membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
"jadi kalau yang pertanyakan silakan tuntut, kami akan siap menghadapi. kenapa, karena kami tahu persis prosedur yang kami jalankan benar. tapi kalau kemarin saya sewenang mencabut, apa bedanya saya dengan yang dulu secara sewenang mngeluarkan surat, di situ letak beadanya, kami taat kepada prosedur. kami siap menghadapi tuntutan siapaun, karena kami percaya keputusan ini adalah keputusan yang terbaik untuk masyarakat Jakarta dan untuk lingkungan hidup," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dari 17 pulau reklamasi yang direncanakan di teluk Jakarta, hanya empat pulau yang sudah terbangun sebelum 2014 silam. Sementara 13 pulau lainnya baru mengantongi izin prinsip dan belum melakukan kegiatan.
Untuk itu, kata Anies, 13 pulau yang izin prinsipny telah dicabut lantaran tidak melaksanakan kewajibanya, tidak akan bisa mendapatkan izin meski berusaha memenuhi kewajibanya.
"kalau sudah terima izin, dia melakukan kewajibannya analisa dampak amdal, kemudian dia harus menunaikan kewajiban terkait dengan studinya. itu semua tidak dilakukan. Kalau sudah dicabut nggak ada pemberian izin," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Anies menjelaskan, reklamasi itu merupakan sebuah hal yang netral dilakukan. Namun, untuk saat ini, Pemprov DKI tidak berencana membangun reklamasi di Jakarta. Menurutnya, saat ini pihaknya akan lebih fokus untuk menata empat dari 17 pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun.
Mantan Menteri pendidikan itu pun tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWPPPK) sebelum melanjutkanya dalam pembentukan peraturan Daerah (Perda). Dia menargetkan Pergub tersebut rampung pada ahkir tahun ini.
"Pergub tentang rzwpppk itu sudah ada. nanti kita akan revisi dulu pergubnya sambil perdanya disiapkan. kalau perda harus masuk di dalam badan baleg, harus proses. itu perlu waktu dengan DPRD, jadi jadwalnya belum bisa ditentukan," ungkapnya.
Adapun tujuan revisi pergub dan Perda RZWPPPK itu, kata Anies, adalah sebuah hal yang penting. Dimana, sebelum membicarakan tujuan penggunaan tiap-tiap persil, penyusunan pemanfaatan harus terlebih dahulu dibicarakan. Misalnya, dimana jalannya, dimana tempat perumahan, dimana tempat perkantoran, dimana tempat mana, itu semua harus ditentukan dan itulah yang tengah disusun saat ini.
Sehingga, lanjut Anies, tidak ada lahan kosong, langsung dibangun tanpa adanya rencana wilayah seperti yang dilakukan saat ini. Bahkan, ada yang sudah membayar, memberikan kewajiban, membangunkan rumah susun, membangun jembatan layang, padahal pengerjaannya belum dilakukan dan itu yang terjadi di masa lalu.
"jadi sesuai dengan aturan yang ada rencana zonasi wilayah, rencana tata ruang dibuat dulu baru kemudian melangkah ke proses pembangunan. Selama ini diterabas. Itu yang tidak mau kita teruskan. Anda sudah lihat rumah susun dibangun, jalan layang dibangun, karena memberi kewajiban, kewajiban atas apa, atas sesuatu yang belum dikerjakan," jelasnya.
Kendati demikian, Anies tetap fair kepada pengembang pulau reklamasi yang sudah memberikan kewajiban dengan menghitung besaran nilai terlebih dahulu. Nantinya, besaran nilai tersebut bisa digunakan oleh mereka apabila kemudian hari melakukan pembangunan dan harus melaksanakan kewajibannya.
Bagi pihak yang merasa dirugikan terhadap kebijakan penghentian reklamasi, Anies menyatakan siap dan mempersilahkan mereka menggugatnya. Sebab, menurut dia, pencabutan izin telah sesuai prosedur. Dimana, sebelum melakukan pencabutan, pihaknya terlebih dahulu membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
"jadi kalau yang pertanyakan silakan tuntut, kami akan siap menghadapi. kenapa, karena kami tahu persis prosedur yang kami jalankan benar. tapi kalau kemarin saya sewenang mencabut, apa bedanya saya dengan yang dulu secara sewenang mngeluarkan surat, di situ letak beadanya, kami taat kepada prosedur. kami siap menghadapi tuntutan siapaun, karena kami percaya keputusan ini adalah keputusan yang terbaik untuk masyarakat Jakarta dan untuk lingkungan hidup," pungkasnya.
(pur)