Aktivis Lingkungan Dorong Izin Reklamasi Dicabut Permanen
A
A
A
JAKARTA - Kawal Wahana Lingkungan Hidup (Kawalhi) mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyegel sejumlah bangunan di Pulau Reklamasi. Kawalhi mendorong agar izin reklamasi teluk jakarta wajib di cabut permanen.
Alasannya, selain telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, reklamasi tidak dibutuhkan oleh Jakarta. “Pada dasarnya Jakarta tidak butuh reklamasi, tetapi revitalisasi. Makanya jangan cuman segel, tapi cabut juga izinnya secara oermanen,” ujar Direktur Eksekutif Kawal Wahana Lingkungan Hidup (Kawalhi), Puput TD Putra, Kamis (27/9/2018).
Diberitakan sebelumnya, setelah membekukan proyek reklamasi teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta akhirnya mencabut izin pembangunan pulau-pulau reklamasi. Dengan pencabutan izin prinsip ini, maka pembangunan proyek 13 pulau reklamasi dihentikan total. (Baca juga: Anies Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi)
Menurut Puput, saat ini telah terjadi kerusakan ekosistem dan bentang alam akibat proyek reklamasi di teluk Jakarta. Bahkan kerusakan sudah meluas tak hanya di Teluk Jakarta, melainkan ke beberapa wilayah lain, seperti Banten, Tangerang, hingga Timur Jakarta, Karawang.
Karena itu, mantan Ketua Walhi ini meminta kerusakan lingkungan yang telah terjadi dipulihkan. Korporasi harus bertanggung jawab melakukan perbaikan yang nantinya diawasi oleh Pemprov DKI Jakarta, sehingga pembenahan dilakukan secara kolektif.
“Semua stakeholder yang terkait, baik itu masyarakatnya, pemerintahnya, sama-sama mendesain komunikasi untuk pemulihan,” ucapnya.
Dalam pemulihan itu, Puput menyarankan agar dilakukan kajian menyeluruh. Para aktivis membuat kebijakan regulasi dan aturan kebijakan, sementara Pemprov DKI dan koorporasi melakukan pemulihan secara fisik.
Terhadap bangunan yang telah terbangun, Puput menyarankan agar tidak membongkar, apalagi membawa materialnya ke tempat asal. Sebab dengan membawa material akan memberikan dampak kerusakan lingkungan dan memberikan biaya besar.
Karena itu, terhadap lahan yang sudah terdapat bangunan, pihaknya menyarankan agar menjadi tempat publik sosial, konservasi lingkungan, penanaman, dan riset-riset kelautan. (Baca juga: Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Disarankan Jadi Kompleks Olahraga)
"Lahan bisa dijadikan ruang untuk masyarakat umum dan tidak lahan privasi. “Atau menjadi tempat ruang publik menjadi berbasis wisata konservasi. Fasilitas itu bisa dipakai dan untuk bangunan yang ada bisa dijadikan kantor,” tandasnya.
Alasannya, selain telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, reklamasi tidak dibutuhkan oleh Jakarta. “Pada dasarnya Jakarta tidak butuh reklamasi, tetapi revitalisasi. Makanya jangan cuman segel, tapi cabut juga izinnya secara oermanen,” ujar Direktur Eksekutif Kawal Wahana Lingkungan Hidup (Kawalhi), Puput TD Putra, Kamis (27/9/2018).
Diberitakan sebelumnya, setelah membekukan proyek reklamasi teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta akhirnya mencabut izin pembangunan pulau-pulau reklamasi. Dengan pencabutan izin prinsip ini, maka pembangunan proyek 13 pulau reklamasi dihentikan total. (Baca juga: Anies Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi)
Menurut Puput, saat ini telah terjadi kerusakan ekosistem dan bentang alam akibat proyek reklamasi di teluk Jakarta. Bahkan kerusakan sudah meluas tak hanya di Teluk Jakarta, melainkan ke beberapa wilayah lain, seperti Banten, Tangerang, hingga Timur Jakarta, Karawang.
Karena itu, mantan Ketua Walhi ini meminta kerusakan lingkungan yang telah terjadi dipulihkan. Korporasi harus bertanggung jawab melakukan perbaikan yang nantinya diawasi oleh Pemprov DKI Jakarta, sehingga pembenahan dilakukan secara kolektif.
“Semua stakeholder yang terkait, baik itu masyarakatnya, pemerintahnya, sama-sama mendesain komunikasi untuk pemulihan,” ucapnya.
Dalam pemulihan itu, Puput menyarankan agar dilakukan kajian menyeluruh. Para aktivis membuat kebijakan regulasi dan aturan kebijakan, sementara Pemprov DKI dan koorporasi melakukan pemulihan secara fisik.
Terhadap bangunan yang telah terbangun, Puput menyarankan agar tidak membongkar, apalagi membawa materialnya ke tempat asal. Sebab dengan membawa material akan memberikan dampak kerusakan lingkungan dan memberikan biaya besar.
Karena itu, terhadap lahan yang sudah terdapat bangunan, pihaknya menyarankan agar menjadi tempat publik sosial, konservasi lingkungan, penanaman, dan riset-riset kelautan. (Baca juga: Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Disarankan Jadi Kompleks Olahraga)
"Lahan bisa dijadikan ruang untuk masyarakat umum dan tidak lahan privasi. “Atau menjadi tempat ruang publik menjadi berbasis wisata konservasi. Fasilitas itu bisa dipakai dan untuk bangunan yang ada bisa dijadikan kantor,” tandasnya.
(thm)