2 Pekan Operasi Nila Jaya, Polres Jaksel Ciduk 60 Pelaku Narkotika
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menggelar Operasi Nila Jaya 2018 sejak 12-26 September 2018 kemarin, khususnya Satnarkoba Polres Jakarta Selatan. Hasilnya, sebanyak 60 orang yang terlibat kasus narkoba pun diciduk.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya itu, jajarannya melakukan operasi yang sifatnya khusus dan terbuka, termasuk melakukan kegiatan sosialisasi pada masyarakat tentang bahayanya narkotika. Dalam operasi itu, ada 50 laporan yang ditangani polisi.
Rinciannya, sebanyak 28 laporan di Polres Jakarta Selatan, satu laporan di Polsek Kebayoran Lama, tiga laporan di Polsek Kebayoran Baru, tiga laporan di Polsek Jagakarsa, satu laporan di Polsek Tebet, satu laporan di Polsek Mampang, dua laporan di Polsek Pancoran, empat di Polsek Cilandak, tiga laporan di Polsek Pasar Minggu, dua laporan di Polsek Setiabudi, dua laporan di Polsek Pesanggrahan.
"Hasilnya, kami tangkap 60 orang pelaku tindak pidana narkotika. Terdiri dari dua perempuan dan 58 lelaki. Barang bukti yang disita narkoba jenis sabu seberat 234,8 gram, ganja 122,64 gram, ekstasi 50 butir atau seberat 15,02 gram," kata Indra pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Indra menuturkan, target Operasi Nila Jaya ada di tiga lokasi, seperti di pasar, tempat hiburan, dan kendaraan di jalan raya. Puluhan orang yang diamankan itu, rata-rata berusia 20-40 tahun."Ada juga yang kakek-nenek usia 54 tahun kita amankan karena menjadi pengedar sabu. Ini menandakan narkoba tak mengenal usia, dari remaja hingga orangtua bisa merasuk, lalu berbagai macam profesi," tuturnya.
Puluhan orang itu dijerat dengan UU Narkotika, pengedar bakal diancam hukuman maksimal 20 tahun. Sedangkan pengguna yang diamankan berikut barang buktinya diancam hukuman 4 tahun penjara.
Sedang pengguna yang tak didapatkan barang buktinya, bakal direhabilitasi dan dikirimkan ke RSKO guna pembinaan dengan proses hukumnya tetap berlanjut. Modus para pelaku melakukan tindak pidana narkotika itu bervariasi, salah satunya dengan modus tempel, maksudnya pengedar melakukan transaksi secara langsung dengan pembelinya di suatu tempat yang telah ditentukan.
Ke depan, polisi bakal terus melakukan operasi guna memberantas narkotika. "Kita lakukan mapping di tempat-tempat rawan, seperti pasar, tempat hiburan, dan tempat keramaian lainnya untuk dilakukan operasi rutin," ucapnya.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya itu, jajarannya melakukan operasi yang sifatnya khusus dan terbuka, termasuk melakukan kegiatan sosialisasi pada masyarakat tentang bahayanya narkotika. Dalam operasi itu, ada 50 laporan yang ditangani polisi.
Rinciannya, sebanyak 28 laporan di Polres Jakarta Selatan, satu laporan di Polsek Kebayoran Lama, tiga laporan di Polsek Kebayoran Baru, tiga laporan di Polsek Jagakarsa, satu laporan di Polsek Tebet, satu laporan di Polsek Mampang, dua laporan di Polsek Pancoran, empat di Polsek Cilandak, tiga laporan di Polsek Pasar Minggu, dua laporan di Polsek Setiabudi, dua laporan di Polsek Pesanggrahan.
"Hasilnya, kami tangkap 60 orang pelaku tindak pidana narkotika. Terdiri dari dua perempuan dan 58 lelaki. Barang bukti yang disita narkoba jenis sabu seberat 234,8 gram, ganja 122,64 gram, ekstasi 50 butir atau seberat 15,02 gram," kata Indra pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Indra menuturkan, target Operasi Nila Jaya ada di tiga lokasi, seperti di pasar, tempat hiburan, dan kendaraan di jalan raya. Puluhan orang yang diamankan itu, rata-rata berusia 20-40 tahun."Ada juga yang kakek-nenek usia 54 tahun kita amankan karena menjadi pengedar sabu. Ini menandakan narkoba tak mengenal usia, dari remaja hingga orangtua bisa merasuk, lalu berbagai macam profesi," tuturnya.
Puluhan orang itu dijerat dengan UU Narkotika, pengedar bakal diancam hukuman maksimal 20 tahun. Sedangkan pengguna yang diamankan berikut barang buktinya diancam hukuman 4 tahun penjara.
Sedang pengguna yang tak didapatkan barang buktinya, bakal direhabilitasi dan dikirimkan ke RSKO guna pembinaan dengan proses hukumnya tetap berlanjut. Modus para pelaku melakukan tindak pidana narkotika itu bervariasi, salah satunya dengan modus tempel, maksudnya pengedar melakukan transaksi secara langsung dengan pembelinya di suatu tempat yang telah ditentukan.
Ke depan, polisi bakal terus melakukan operasi guna memberantas narkotika. "Kita lakukan mapping di tempat-tempat rawan, seperti pasar, tempat hiburan, dan tempat keramaian lainnya untuk dilakukan operasi rutin," ucapnya.
(whb)