DPRD DKI Sesalkan Pencabutan Izin Pembangunan Pulau Reklamasi

Rabu, 26 September 2018 - 21:10 WIB
DPRD DKI Sesalkan Pencabutan...
DPRD DKI Sesalkan Pencabutan Izin Pembangunan Pulau Reklamasi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyesalkan sikap Gubernur Anies Baswedan yang menghentikan proyek 13 pulau reklamasi. Alasannya, kata dia, Anies belum mempunyai konsep untuk pembangunan ekonomi di Jakarta sebagai penggantinya.

Politikus Partai Nasdem ini mengatakan, padahal, Jakarta sangat membutuhkan ekonomi yang kuat untuk menjadi ibu kota. Meski demikian, kata dia, hal itu merupakan hak orang nomor 1 di DKI Jakarta karena izin ada di tangannya.

Selain harus menyiapkan konsep ekonomi penganti, kata dia, Anies juga harus melakukan penyesuaian dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 dengan memperhatikan dinamika publik.

Sehingga, lanjut Bestari, penghentian reklamasi tidak terlihat sebagai sebuah penuntasan janji, melainkan sebagai suatu kebutuhan sebuah kota Jakarta. (Baca Juga: Anies Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi
"Sama soal program DP 0 kan awalnya tidak bisa dan akhirnya disesuaikan dengan Hak Guna Bangunan (HGB), jadi reklamasi pun begitu, harus disesuaikan mengunakan pandangan suatu kebutuhan," kata Bestari di Jakarta, Rabu 26 September 2018.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, 13 pulau yang belum dibangun, dihentikan pengerjaannya. Sementara pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan, akan dikelola untuk kepentingan publik. (Baca Juga: Dicecar 10 Pertanyaan, Bestari Barus Bantah Terima Rp5 M
Bagi bangunan yang sudah ada, lanjut Anies, harus diproses perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi seperti sarana dan prasarana umum dan/atau ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan pantai utara Jakarta.

"Yang paling penting Pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan," tambah Anies. (Baca Juga: Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, DKI Sebut Sudah Diketahui Pusat(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7014 seconds (0.1#10.140)