Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, DKI Sebut Sudah Diketahui Pusat

Rabu, 26 September 2018 - 18:34 WIB
Cabut Izin 13 Pulau...
Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, DKI Sebut Sudah Diketahui Pusat
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisi Marco Kusumawijaya mengaku pencabutan izin 13 pulau reklamasi sudah sepengetahuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dijelaskan Marco, pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Menteri LHK Siti Nurbaya sudah dilakukan pekan lalu.

"Iya jadi minggu lalu kan pak gubernur ketemu dengan Menteri Lingkungan Hidup. Di situ kami sampaikan dan ibu menteri mengatakan apa yang dilakukan atau menjadi kebijakan sudah sejalan," urai Marco di Balai Kota DKI, Rabu (26/9/2018).

Menteri LHK sudah mengetahui sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pengembang. Meskipun pemerintah pusat telah mengetahui, namun pencabutan izin tetap wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Hal ini sekaligus memastikan reklamasi dihentikan.

Sebanyak 13 pulau yang belum dibangun, dihentikan pengerjaannya. Sementara pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan, akan dikelola untuk kepentingan publik.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).

Penghentian itu tidak hanya pengerjaan saja yang dihentikan, tetapi juga secara keseluruhan. Karena izin prinsip dan pelaksanaan juga dicabut. “Dari hasil rekomendasi, kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya,” ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7306 seconds (0.1#10.140)