Izin Pembangunan Pulau Reklamasi Dicabut karena Banyak Pelanggaran
A
A
A
JAKARTA - Setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengelola Pulau Reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi. Dicabutnya izin pembangunan pulau reklamasi karena para pengembang dianggap tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang disyaratkan.
Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi karena para pemegang izin prinsip tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan. Anies mencontohkan soal desain, amdal, dan lain-lain.
Jadi sampai proses verifikasi dilakukan izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin. Ini alasam Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," katanya saat konpers di Balai Kota DKI, Rabu (26/9/2018).
Mengenai pulau yang sudah jadi dan terdapat bangunan di atasnya, harus diproses perijinan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi. Seperti sarana dan prasarana umum atau ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan pantai utara Jakarta.
“Yang paling penting Pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi karena para pemegang izin prinsip tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan. Anies mencontohkan soal desain, amdal, dan lain-lain.
Jadi sampai proses verifikasi dilakukan izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin. Ini alasam Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," katanya saat konpers di Balai Kota DKI, Rabu (26/9/2018).
Mengenai pulau yang sudah jadi dan terdapat bangunan di atasnya, harus diproses perijinan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi. Seperti sarana dan prasarana umum atau ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan pantai utara Jakarta.
“Yang paling penting Pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
(ysw)