Polri Cari Bukti Tambahan Terkait Pelaporan Terhadap Pengusaha Gula
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim mencari alat bukti tambahan guna membuktikan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan pengusaha gula GJ agar hasil penyidikan lebih kuat.
"Proses yang kita lakukan menambah alat bukti agar satu penyidikan lebih firm," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipiddeksus) Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta.
Daniel menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan sebanyak-banyaknya alat bukti. Jika alat bukti kuat, lanjut Daniel, maka akan melahirkan keyakinan pada penuntut umum untuk melanjutkan kasus hingga meja hijau.
"Untuk menyangka seseorang menjadi pelaku tidak cukup hanya satu alat bukti. Dalam undang-undang, KUHAP memberikan fasilitas minimal dua alat bukti. Alat bukti yang minimal itu juga kadang-kadang kita tambah dengan alat bukti yg lain agar meyakinkan," jelas Daniel.
Daniel menegaskan langkah kedua yang dilakukan penyidik Bareskrim untuk memperkuat dan meyakinkan kejaksaan di peradilan tuduhan terhadap GJ.
Daniel menuturkan penyidik belum meminta keterangan GJ karena akan melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk memutuskan perlu atau tidaknya GJ dimintai keterangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan, keputusan GJ mencabut gugatan praperadilan menjadikan polisi melanjutkan penyidikan.
"Terus akan jalan (perkaranya). Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan praperadilannya dihentikan, lanjut kasusnya. Sekarang penyidikan. Statusnya GJ masih saksi," ungkap Dedi.
Dedi menuturkan penyidik saat ini sedang melakukan proses pembuktian secara teliti dan menggunakan metode ilmiah agar menghasilkan kesimpulan yang komperhensif. Dedi menambahkan, penyidik juga mengundang ahli untuk menganalisa perkara ini.
"Kita tidak boleh gegabah. Proses pembuktian secara ilmiah terus jalan secara komprehensif. Kita mengundang ahli juga untuk memantapkan (penyidikan)," tegasnya.
Dedi menuturkan penyidik Polri telah melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang legal dan prosedural.
Sementara itu, pengacara GJ, Marx Andryan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan kasus yang menyeret kliennya tersebut.
"Proses yang kita lakukan menambah alat bukti agar satu penyidikan lebih firm," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipiddeksus) Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta.
Daniel menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan sebanyak-banyaknya alat bukti. Jika alat bukti kuat, lanjut Daniel, maka akan melahirkan keyakinan pada penuntut umum untuk melanjutkan kasus hingga meja hijau.
"Untuk menyangka seseorang menjadi pelaku tidak cukup hanya satu alat bukti. Dalam undang-undang, KUHAP memberikan fasilitas minimal dua alat bukti. Alat bukti yang minimal itu juga kadang-kadang kita tambah dengan alat bukti yg lain agar meyakinkan," jelas Daniel.
Daniel menegaskan langkah kedua yang dilakukan penyidik Bareskrim untuk memperkuat dan meyakinkan kejaksaan di peradilan tuduhan terhadap GJ.
Daniel menuturkan penyidik belum meminta keterangan GJ karena akan melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk memutuskan perlu atau tidaknya GJ dimintai keterangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan, keputusan GJ mencabut gugatan praperadilan menjadikan polisi melanjutkan penyidikan.
"Terus akan jalan (perkaranya). Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan praperadilannya dihentikan, lanjut kasusnya. Sekarang penyidikan. Statusnya GJ masih saksi," ungkap Dedi.
Dedi menuturkan penyidik saat ini sedang melakukan proses pembuktian secara teliti dan menggunakan metode ilmiah agar menghasilkan kesimpulan yang komperhensif. Dedi menambahkan, penyidik juga mengundang ahli untuk menganalisa perkara ini.
"Kita tidak boleh gegabah. Proses pembuktian secara ilmiah terus jalan secara komprehensif. Kita mengundang ahli juga untuk memantapkan (penyidikan)," tegasnya.
Dedi menuturkan penyidik Polri telah melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang legal dan prosedural.
Sementara itu, pengacara GJ, Marx Andryan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan kasus yang menyeret kliennya tersebut.
(mhd)