Ringkus Sindikat Upal di Puncak, Polisi Tabrak Mobil Pelaku
A
A
A
BOGOR - Tiga sindikat pengedar uang palsu (upal) diringkus jajaran Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Timur di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis 20 September 2018. Tiga sindikat itu adalah M (48), HS (48) dan R (49).
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 1.800 lembar upal pecahan Rp100.000 dua lembar koran upal Rp100.000 yang belum digunting dan satu lembar koran upal pecahan USD 1 yang belum digunting.
"Pelaku berjumlah empat orang, namun saat digerebek. Satu pelaku kabur dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus masih dalam pengembangan," jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampoerna Jaya, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/9/2018).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan pendalaman, terkait modus operandi. "Saat ini masih kita dalami dari para tersangka, apakah perorangan atau melibatkan perusahaan," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Bogor Timur Kompol Marsudi Widodo menjelaskan, pihaknya akan mendalami dan memburu pada pelaku lainnya baik pembeli maupun penjual.
"Dugaan sementara, pembeli uang palsu adalah perorangan, bukan perusahaan. Jadi pembeli ini sudah tahu bahwa uang yang akan dibeli dari pelaku adalah uang palsu. Kami masih menyelidiki hal ini," ungkapnya.
Dia menuturkan, jika ditelaah, uang dijual dan dibeli dengan uang juga. Kalau beda mata uang negara masih mungkin, misalnya rupiah dengan dollar karena ada nilai jual dan nilai beli. "Jadi diduga pembeli ini hendak memakai uang palsu untuk menipu juga," paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyelidiki motif pencetakan uang palsu pecahan 1 USD yang belum digunting. "Jika hendak menipu seharusnyakan bisa saja dibuat pecahan nominal 100 dollar, bukan 1 dollar. Kami juga masih mencari kemana arahnya kasus ini," terangnya.
Dia menjelaskan saat hendak ditangkap, petugas sempat kesulitan bahkan kejar-kejaran dengan sindikat pengedar uang palsu itu. "Jadi kita sempat kejar-kejaran kendaraan antara mobil polisi dengan para pelaku," jelasnya.
Menurutnya, penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura membeli uang palsu.
"Awalnya kami minta ketemuan di kawasan Bogor Timur. Tapi pelaku berdalih hingga pindah-pindah tempat sampai lima titik," jelasnya.
Saat itu, para pelaku terus meminta pindah tempat untuk bertemu hingga akhirnya disepakati bertransaksi di sebuah villa. "Sampai akhirnya kami janjian bertemu di puncak Resort Drive, Kompleks Puncak Resort, Jalan Hanjawar. Saat bertemu, pelaku sadar kami polisi dan akan ditangkap. Mereka lalu mencoba kabur," jelasnya.
Lanjut Marsudi, polisi lalu mengejar pelaku dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran. "Saat di belokan, mobil kami langsung menghantam mobil pelaku. Kendaraan tersangka langsung menabrak tebing. Mobil kami juga turut rusak," bebernya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 378 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan denda Rp100 miliar dan penjara maksimal 15 tahun.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 1.800 lembar upal pecahan Rp100.000 dua lembar koran upal Rp100.000 yang belum digunting dan satu lembar koran upal pecahan USD 1 yang belum digunting.
"Pelaku berjumlah empat orang, namun saat digerebek. Satu pelaku kabur dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus masih dalam pengembangan," jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampoerna Jaya, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/9/2018).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan pendalaman, terkait modus operandi. "Saat ini masih kita dalami dari para tersangka, apakah perorangan atau melibatkan perusahaan," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Bogor Timur Kompol Marsudi Widodo menjelaskan, pihaknya akan mendalami dan memburu pada pelaku lainnya baik pembeli maupun penjual.
"Dugaan sementara, pembeli uang palsu adalah perorangan, bukan perusahaan. Jadi pembeli ini sudah tahu bahwa uang yang akan dibeli dari pelaku adalah uang palsu. Kami masih menyelidiki hal ini," ungkapnya.
Dia menuturkan, jika ditelaah, uang dijual dan dibeli dengan uang juga. Kalau beda mata uang negara masih mungkin, misalnya rupiah dengan dollar karena ada nilai jual dan nilai beli. "Jadi diduga pembeli ini hendak memakai uang palsu untuk menipu juga," paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyelidiki motif pencetakan uang palsu pecahan 1 USD yang belum digunting. "Jika hendak menipu seharusnyakan bisa saja dibuat pecahan nominal 100 dollar, bukan 1 dollar. Kami juga masih mencari kemana arahnya kasus ini," terangnya.
Dia menjelaskan saat hendak ditangkap, petugas sempat kesulitan bahkan kejar-kejaran dengan sindikat pengedar uang palsu itu. "Jadi kita sempat kejar-kejaran kendaraan antara mobil polisi dengan para pelaku," jelasnya.
Menurutnya, penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura membeli uang palsu.
"Awalnya kami minta ketemuan di kawasan Bogor Timur. Tapi pelaku berdalih hingga pindah-pindah tempat sampai lima titik," jelasnya.
Saat itu, para pelaku terus meminta pindah tempat untuk bertemu hingga akhirnya disepakati bertransaksi di sebuah villa. "Sampai akhirnya kami janjian bertemu di puncak Resort Drive, Kompleks Puncak Resort, Jalan Hanjawar. Saat bertemu, pelaku sadar kami polisi dan akan ditangkap. Mereka lalu mencoba kabur," jelasnya.
Lanjut Marsudi, polisi lalu mengejar pelaku dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran. "Saat di belokan, mobil kami langsung menghantam mobil pelaku. Kendaraan tersangka langsung menabrak tebing. Mobil kami juga turut rusak," bebernya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 378 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan denda Rp100 miliar dan penjara maksimal 15 tahun.
(mhd)