Puluhan Lapak PKL di Pinggiran Pasar Depok Jaya Dibongkar
A
A
A
DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan penertiban bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL). Kali ini yang menjadi sasaran adalah PKL di belakang Pasar Depok Jaya, Pancoran Mas Depok. Puluhan lapak PKL dan bangunan liar yang ada di sepanjang Jalan Mawar itu ditertibkan karena dianggap melanggar aturan.
Kabid Tranmastibun dan Pamwal Satpol PP Kota Depok, Kusumo, mengatakan, terdapat 56 PKL dan bangunan yang ditertibkan. Pasalnya para PKL berjualan di atas lahan pemerintah. Selain itu juga keberadaan mereka membuat arus lalulintas tersendat.
"Mereka berada di lahan fasos-fasum yang secara aturannya dilarang. Jadi hari ini kami tertibkan," ujarnya, Rabu (19/9/2018).
PKL itu juga berjualan di atas drainase sehingga fungsi drainase tidak efektif. Selain itu keberadaan mereka mempersempit jalan yang seharusnya bisa dilalui kendaraan.
"Kalau bersih dari PKL maka jalan ini bisa dilalui kendaraan dengan lancar. Jalan ini bisa menjadi alternatif jalan menuju Beji," tukasnya.
Menurut dia, para PKL ini sengaja berjualan di luar area pasar. Padahal mereka memiliki kios di dalam pasar. Dengan alasan tertentu mereka memilih berjualan di pinggiran. "Kiosnya disewakan ke orang lain. Sedangkan yang punya kios malah jualan di luar begini," ungkapnya.
Saat pembongkaran, para PKL hanya pasrah saja. Sebab sebelum penertiban, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pada para PKL.
"Kami sudah berikan surat peringatan satu hingga tiga, namun tidak digubris, jadi kami tertibkan. Sebenarnya tanpa surat pun tidak masalah karena memang mereka yang menempati lahan fasos fasum. Tapi kami tidak mau arogan," tukasnya.
Ke depan pihaknya akan melakukan patroli agar PKL tidak menjamur kembali. Kemudian setiap pekan diagendakan dilakukan penertiban rutin. "Kami agendakan tiap hari Rabu penertiban. Titiknya kita rahasiakan," tandasnya.
Masdun, salah satu pedagang mengaku pasrah atas penertiban tersebut. Dia juga sudah tahu tidak boleh berjualan di pinggir jalan. Namun karena tak punya uang untuk sewa kios dia pun nekat berjualan di sana.
"Ya, kalau udah begini mau gimana lagi. Jualan sekarang makin susah," keluhnya.
Kabid Tranmastibun dan Pamwal Satpol PP Kota Depok, Kusumo, mengatakan, terdapat 56 PKL dan bangunan yang ditertibkan. Pasalnya para PKL berjualan di atas lahan pemerintah. Selain itu juga keberadaan mereka membuat arus lalulintas tersendat.
"Mereka berada di lahan fasos-fasum yang secara aturannya dilarang. Jadi hari ini kami tertibkan," ujarnya, Rabu (19/9/2018).
PKL itu juga berjualan di atas drainase sehingga fungsi drainase tidak efektif. Selain itu keberadaan mereka mempersempit jalan yang seharusnya bisa dilalui kendaraan.
"Kalau bersih dari PKL maka jalan ini bisa dilalui kendaraan dengan lancar. Jalan ini bisa menjadi alternatif jalan menuju Beji," tukasnya.
Menurut dia, para PKL ini sengaja berjualan di luar area pasar. Padahal mereka memiliki kios di dalam pasar. Dengan alasan tertentu mereka memilih berjualan di pinggiran. "Kiosnya disewakan ke orang lain. Sedangkan yang punya kios malah jualan di luar begini," ungkapnya.
Saat pembongkaran, para PKL hanya pasrah saja. Sebab sebelum penertiban, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pada para PKL.
"Kami sudah berikan surat peringatan satu hingga tiga, namun tidak digubris, jadi kami tertibkan. Sebenarnya tanpa surat pun tidak masalah karena memang mereka yang menempati lahan fasos fasum. Tapi kami tidak mau arogan," tukasnya.
Ke depan pihaknya akan melakukan patroli agar PKL tidak menjamur kembali. Kemudian setiap pekan diagendakan dilakukan penertiban rutin. "Kami agendakan tiap hari Rabu penertiban. Titiknya kita rahasiakan," tandasnya.
Masdun, salah satu pedagang mengaku pasrah atas penertiban tersebut. Dia juga sudah tahu tidak boleh berjualan di pinggir jalan. Namun karena tak punya uang untuk sewa kios dia pun nekat berjualan di sana.
"Ya, kalau udah begini mau gimana lagi. Jualan sekarang makin susah," keluhnya.
(thm)