Cabuli Bocah 6 Tahun di Koja, Rentenir Keliling Dikeroyok Massa
A
A
A
JAKARTA - Memanfaatkan kosongnya rumah dan jauh dari pengawasan orang tua. Seorang rentenir keliling, Budiono (32), nekat mencabuli bocah perempuan berinisial SW (6) di rumahnya Koja, Jakarta Utara.
Aksi pencabulan ini kemudian terungkap setelah ibu korban melapor ke warga. Geram dengan ulah rentenir keliling tersebut tersebut massa pun menganiaya Budiono. Beruntun aksi main hakim terhenti setelah Ketua RT mengamankannya.
Ayah korban, SB (49) mengatakan, kejadian bermula saat SW hanya berdua di rumah bersama saudara kembarnya SY. Sedangkan, sang istri sekaligus ibu korban tengah keluar rumah dan kakek korban sedang tertidur.
SB melanjutkan dalam kondisi rumah sepi, pintu dan gerbang tertutup, Budiono datang dan masuk ke rumah setelah pintu dibuka SW.
"Anak-anak itu SW dan SY itu belum mandi, ditinggal sama istri saya. Ditutup pintu gerbang gitu anak-anak masih pada tidur pas saya tinggal," kata SB, Rabu (19/9/2018).
Dalam kondisi sepi, Budiono kemudian berpura-pura menumpang buang air kecil. Kondisi rumah yang sepi membuat Budiono memanfaatkannya untuk mencabuli korban.
Usai mencabuli korban, pelaku memberikan uang Rp2.000 dan bergegas pergi. Tak berselang lama, ibu korban kembali ke rumah dan melihat sang buah hati menangis.
Karena curiga, si ibu langsung menanyakan. SW kemudian menyerahkan uang Rp 2.000. Dalam keadaan bimbang, SY kemudian bercerita mengenai Budiono. Berang, ibu korban berupaya mengejar pelaku. Sore harinya, Budiono berhasil ditangkap warga sekitar dan sempat dihakimi massa.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, AKBP Febriansyah mengatakan, masih menyelidiki kasus itu dan pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Ia mengakui pihaknya telah menjemput paksa, keterangan Budiono masih dilakukan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Febri saat dikonfirmasi pada Selasa (19/9/9/2018). Kini akibat perbuatannya, Budiono terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran dianggap melanggar Undang Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Aksi pencabulan ini kemudian terungkap setelah ibu korban melapor ke warga. Geram dengan ulah rentenir keliling tersebut tersebut massa pun menganiaya Budiono. Beruntun aksi main hakim terhenti setelah Ketua RT mengamankannya.
Ayah korban, SB (49) mengatakan, kejadian bermula saat SW hanya berdua di rumah bersama saudara kembarnya SY. Sedangkan, sang istri sekaligus ibu korban tengah keluar rumah dan kakek korban sedang tertidur.
SB melanjutkan dalam kondisi rumah sepi, pintu dan gerbang tertutup, Budiono datang dan masuk ke rumah setelah pintu dibuka SW.
"Anak-anak itu SW dan SY itu belum mandi, ditinggal sama istri saya. Ditutup pintu gerbang gitu anak-anak masih pada tidur pas saya tinggal," kata SB, Rabu (19/9/2018).
Dalam kondisi sepi, Budiono kemudian berpura-pura menumpang buang air kecil. Kondisi rumah yang sepi membuat Budiono memanfaatkannya untuk mencabuli korban.
Usai mencabuli korban, pelaku memberikan uang Rp2.000 dan bergegas pergi. Tak berselang lama, ibu korban kembali ke rumah dan melihat sang buah hati menangis.
Karena curiga, si ibu langsung menanyakan. SW kemudian menyerahkan uang Rp 2.000. Dalam keadaan bimbang, SY kemudian bercerita mengenai Budiono. Berang, ibu korban berupaya mengejar pelaku. Sore harinya, Budiono berhasil ditangkap warga sekitar dan sempat dihakimi massa.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, AKBP Febriansyah mengatakan, masih menyelidiki kasus itu dan pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Ia mengakui pihaknya telah menjemput paksa, keterangan Budiono masih dilakukan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Febri saat dikonfirmasi pada Selasa (19/9/9/2018). Kini akibat perbuatannya, Budiono terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran dianggap melanggar Undang Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
(whb)