Tersangkut Kasus Korupsi, 7 PNS di Pemkot Tangerang Selatan Dipecat
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Tujuh PNS di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan, Banten, dipecat karena tersangkut tindak pidana korupsi. Ketujuh orang itu dipecat tahun ini.
Hal itu sebagai tindak lanjut SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Kepegawaian Negara yang memecat 2.357 PNS berstatus koruptor.
Pemecatan itu, dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi, kepada wartawan, di Balai Kota Tangsel, Ciputat.
"Betul, ada tujuh orang yang dipecat tahun ini, karena tersangkut korupsi," kata Apendi, kepada wartawan, di Balai Kota Tangsel, Jalan Raya Maruga, No 1, Selasa (18/9/2018).
Ketujuh PNS yang dipecat itu, tambah Apendi, berasal dari PNS golongan eselon II hingga tingkatan ke bawah. Pemecatan ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Di situ disebutkan, barang siapa yang menyalahgunakan wewenang jabatannya, dan melakukan tindak pidana korupsi, maka dapat dilakukan pemecatan. Harus diberhentikan, itu harus," sambung Apendi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan pemecatan ketujuh PNS tersebut.
"Saya belum dapat laporan dari BKPP, belum ada informasi dari BKPP. Sebentar ya, saya masih rapat. Sebentar yah," sambung Benyamin menutup teleponnya.
Hal itu sebagai tindak lanjut SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Kepegawaian Negara yang memecat 2.357 PNS berstatus koruptor.
Pemecatan itu, dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi, kepada wartawan, di Balai Kota Tangsel, Ciputat.
"Betul, ada tujuh orang yang dipecat tahun ini, karena tersangkut korupsi," kata Apendi, kepada wartawan, di Balai Kota Tangsel, Jalan Raya Maruga, No 1, Selasa (18/9/2018).
Ketujuh PNS yang dipecat itu, tambah Apendi, berasal dari PNS golongan eselon II hingga tingkatan ke bawah. Pemecatan ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Di situ disebutkan, barang siapa yang menyalahgunakan wewenang jabatannya, dan melakukan tindak pidana korupsi, maka dapat dilakukan pemecatan. Harus diberhentikan, itu harus," sambung Apendi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan pemecatan ketujuh PNS tersebut.
"Saya belum dapat laporan dari BKPP, belum ada informasi dari BKPP. Sebentar ya, saya masih rapat. Sebentar yah," sambung Benyamin menutup teleponnya.
(ysw)