PNS Berstatus Koruptor, Sekda DKI Pastikan Sudah Melakukan Pemecatan
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan terdapat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan status hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ribuan orang ini tersebar di pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga.
Dari jumlah itu, Pemprov DKI menduduki peringkat pertama dengan mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor berstatus inkracht sebanyak 52 orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui, pegawai yang masuk dalam daftar tersebut berada di jajaran Pemprov DKI. Posisinya bermacam-macam, dari mulai di kota administrasi hingga pemprov. Namun, Saefullah memastikan sudah ada tindakan dari Badan Kepegawaian Daerah.
“Sudah pasti (pecat). Pada prinsipnya kalau dia sudah tersangkut persoalan hukum, ya harus ditegakkan,” kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (17/9/2018) malam.
Menurut dia, proses pemecatan dilakukan melalui beberapa tahap. Misalnya apabila yang bersangkutan masih berstatus tersangka bisa diberhentikan sementara. Selanjutnya, pemecatan baru dilakukan apabila status hukumnya sudah inkracht.
“Kalau dia baru tersangka segala macam, kemudian sudah ada ketetapan dia ditahan, ya itu pemberhentian sementara dulu sampai ada keputusan yang tadi saya sampaikan,” ucap dia.
Pemberian sanksi bagi PNS yang terlibat korupsi itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 251 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Saefullah memastikan sudah memecat PNS DKI yang terlibat korupsi dengan status hukum inkracht.
“Ada, ada, ada yang diberhentikan sementara. Ada yang sudah diberhentikan permanen. Saya rasa enggak ada. Kalau dia sudah inkracht itu langsung diberhentikan, sementara kalau dia sudah ditahan segala macam kita berhentikan sementara, tapi sampai pemberhentian permanen tunggu keputusan yang mengikat, inkracht baru,” tutur Saefullah.
Dari jumlah itu, Pemprov DKI menduduki peringkat pertama dengan mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor berstatus inkracht sebanyak 52 orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui, pegawai yang masuk dalam daftar tersebut berada di jajaran Pemprov DKI. Posisinya bermacam-macam, dari mulai di kota administrasi hingga pemprov. Namun, Saefullah memastikan sudah ada tindakan dari Badan Kepegawaian Daerah.
“Sudah pasti (pecat). Pada prinsipnya kalau dia sudah tersangkut persoalan hukum, ya harus ditegakkan,” kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (17/9/2018) malam.
Menurut dia, proses pemecatan dilakukan melalui beberapa tahap. Misalnya apabila yang bersangkutan masih berstatus tersangka bisa diberhentikan sementara. Selanjutnya, pemecatan baru dilakukan apabila status hukumnya sudah inkracht.
“Kalau dia baru tersangka segala macam, kemudian sudah ada ketetapan dia ditahan, ya itu pemberhentian sementara dulu sampai ada keputusan yang tadi saya sampaikan,” ucap dia.
Pemberian sanksi bagi PNS yang terlibat korupsi itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 251 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Saefullah memastikan sudah memecat PNS DKI yang terlibat korupsi dengan status hukum inkracht.
“Ada, ada, ada yang diberhentikan sementara. Ada yang sudah diberhentikan permanen. Saya rasa enggak ada. Kalau dia sudah inkracht itu langsung diberhentikan, sementara kalau dia sudah ditahan segala macam kita berhentikan sementara, tapi sampai pemberhentian permanen tunggu keputusan yang mengikat, inkracht baru,” tutur Saefullah.
(ysw)