Asyik Pesta Miras, Kuli Bangunan Tewas Dihajar 3 Rekannya
A
A
A
TANGERANG - Seorang kuli bangunan, Ahmad Aljupri (34), tewas dibunuh tiga rekannya setelah pesta minuman keras (miras) di Jalan Ridan, Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten.
Peristiwa ini bermula, ketika korban dan ketiga rekannya, yakni ML (33), AH (45) dan LF (46), asyik pesta miras, pada Minggu 16 September 2018. Saat di bawah pengaruh miras, mereka terlibat cekcok mulut.
AH, salah seorang pelaku menjelaskan, sebab terjadinya cekcok, karena korban terlalu banyak bicara saat mabuk, dan tidak terima dinasehati oleh ketiga teman-temannya.
"Saya tidak bisa mengendalikan emosi, melihat korban banyak omong saat mabuk. Lalu saya pukul, dan diikuti oleh ML dan LF, hingga korban tidak sadarkan diri," papar AH, di Mapolsek Cipondoh, Senin (17/9/2018).
Dijelaskan AH, saat itu mereka menenggak miras jenis Rajawali. Antara pelaku dan ketiga korban, memang biasa minum bersama, sehabis mendapat uang dari kuli.
"Kami memang biasa minum bersama, usai dapat uang habis kerja borongan. Tetapi saat itu, korban memang terlalu banyak bicara. Kami semua sudah mabuk Rajawali, dan saya emosi dengan korban," jelasnya.
Meski demikian, AH mengaku menyesal. Dirinya tidak pernah berniat untuk membunuh korban. Apalagi, korban dan para pelaku, merupakan sahabat yang sudah kenal lama.
Terpisah, Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno mengatakan, korban tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Pada tubuhnya, ditemukan banyak luka memar, diduga akibat hantaman benda tumpul.
"Para pelaku memukul ke kepala korban bertubi-tubi dan menyiram kecap ke korban. Ada yang menginjak juga, tapi korban sempat minta tolong," sambung Sutrisno.
Dijelaskan dia, korban dan pelaku pesta miras sejak sore hingga dini hari. Mereka mendapatkan miras dari warung jamu di pinggir jalan. Miras dibeli dengan cara patungan, dari uang hasil kerja borongan.
"Korban diketahui sebagai kuli bangunan. Sedang ketiga rekannya, pekerja lepas yang biasa bekerja di proyek. Mereka biasa mabuk bersama-sama," tambah Sutrisno.
Usai penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa itu, tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk menangkap para pelaku. AH dan ML akhirnya dibekuk. Sedangkan LF, hingga kini masih buron.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 tentang Penganiayaan dengan pidana 15 tahun penjara. Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di dalam penjara.
Peristiwa ini bermula, ketika korban dan ketiga rekannya, yakni ML (33), AH (45) dan LF (46), asyik pesta miras, pada Minggu 16 September 2018. Saat di bawah pengaruh miras, mereka terlibat cekcok mulut.
AH, salah seorang pelaku menjelaskan, sebab terjadinya cekcok, karena korban terlalu banyak bicara saat mabuk, dan tidak terima dinasehati oleh ketiga teman-temannya.
"Saya tidak bisa mengendalikan emosi, melihat korban banyak omong saat mabuk. Lalu saya pukul, dan diikuti oleh ML dan LF, hingga korban tidak sadarkan diri," papar AH, di Mapolsek Cipondoh, Senin (17/9/2018).
Dijelaskan AH, saat itu mereka menenggak miras jenis Rajawali. Antara pelaku dan ketiga korban, memang biasa minum bersama, sehabis mendapat uang dari kuli.
"Kami memang biasa minum bersama, usai dapat uang habis kerja borongan. Tetapi saat itu, korban memang terlalu banyak bicara. Kami semua sudah mabuk Rajawali, dan saya emosi dengan korban," jelasnya.
Meski demikian, AH mengaku menyesal. Dirinya tidak pernah berniat untuk membunuh korban. Apalagi, korban dan para pelaku, merupakan sahabat yang sudah kenal lama.
Terpisah, Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno mengatakan, korban tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Pada tubuhnya, ditemukan banyak luka memar, diduga akibat hantaman benda tumpul.
"Para pelaku memukul ke kepala korban bertubi-tubi dan menyiram kecap ke korban. Ada yang menginjak juga, tapi korban sempat minta tolong," sambung Sutrisno.
Dijelaskan dia, korban dan pelaku pesta miras sejak sore hingga dini hari. Mereka mendapatkan miras dari warung jamu di pinggir jalan. Miras dibeli dengan cara patungan, dari uang hasil kerja borongan.
"Korban diketahui sebagai kuli bangunan. Sedang ketiga rekannya, pekerja lepas yang biasa bekerja di proyek. Mereka biasa mabuk bersama-sama," tambah Sutrisno.
Usai penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa itu, tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk menangkap para pelaku. AH dan ML akhirnya dibekuk. Sedangkan LF, hingga kini masih buron.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 tentang Penganiayaan dengan pidana 15 tahun penjara. Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di dalam penjara.
(mhd)