Edarkan Ekstasi Cair 13 Kg, Samsul Terancam Hukuman Seumur Hidup

Senin, 17 September 2018 - 09:52 WIB
Edarkan Ekstasi Cair...
Edarkan Ekstasi Cair 13 Kg, Samsul Terancam Hukuman Seumur Hidup
A A A
JAKARTA - Samsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto terdakwa peredaran ekstasi cair terancam hukuman seumur hidup. Samsul ditangkap di diskotek MG International Club, Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Minggu, 17 Desember 2017 lalu.

Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edy Subhan mengatakan, perbuatan Samsul setelah polisi melakukan operasi rutin di tempat-tempat hiburan malam."Polisi melakukan penggeledahan di diskotik MG International Club dan mencurigai banyaknya air botol mineral ukuran 330 ml tanpa label yang berisi air di tempat tersebut, yang diketahui merupakan ekstasi jenis cair," kata Edy pada wartawan, Senin (17/9/2018).

Dia menerangkan, di lantai IV diskotik MG ditemukan barang bukti ekstasi jenis cair dengan jumlah total setara dengan 13.291,032 gram atau 13 kg siap edar. Adapun pembeli ekstasi cair tersebut hanya orang-orang yang sudah menjadi member diskotik tersebut.

Sedang ekstasi siap edar dijual dengan harga Rp400.000. Kini, Samsul tengah menjalani persidangan kasusnya itu di PN Jakarta Barat, dalam persidangan dia dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup atas perbuatannya itu.

"Tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum (bernama) Supardi dan Ahmad Fatahilla atas perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Samsul Anwar yang telah melakukan perbuatan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis cair sebanyak 13 Kg," tuturnya.

Adapun persidangan berikutnya bakal digelar pada Selasa, 18 September 2018 besok di PN Jakarta Barat dengan agenda pembelaan terdakwa. Sedang rencananya Majelis Hakim akan membacakan putusan kasus tersebut pada, Rabu, 19 September 2018 mendatang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6804 seconds (0.1#10.140)