Gara-gara Rencana Membangun Rumah, Pria Ini Aniaya Istri
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria inisial IS (29) ditangkap petugas Polsek Kebon Jeruk atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya NS. IS tega menganiaya dan mengguyur badan korban menggunakan air.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Musyawarah RT 13/16, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Sabtu (15/9/2018). Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku berbicara dengan korban berencana membangun rumah di kampung halaman pelaku dan meminta korban tinggal di sana
Dengan alasan belum ada dana untuk membangun rumah, korban pun tak menyetujuinya. Penolakan korban ternyata membuat pelaku marah, lalu menampar dan meludahi wajah korban.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian menarik tangan kanan korban ke kamar mandi lalu mengguyur badan korban menggunakan air. Setelah itu korban ditinggalkan begitu saja. "NF membuat laporan kepada kita, karena menjadi korban penganiayaan suaminya. ," ungkap Kompol Marbun, Sabtu (15/9/18).
Marbun menuturkan, saat ini masih memeriksaan pelaku yang diduga sering melakukan penganiayaan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 6 Jo Pasal 5 UURI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Musyawarah RT 13/16, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Sabtu (15/9/2018). Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku berbicara dengan korban berencana membangun rumah di kampung halaman pelaku dan meminta korban tinggal di sana
Dengan alasan belum ada dana untuk membangun rumah, korban pun tak menyetujuinya. Penolakan korban ternyata membuat pelaku marah, lalu menampar dan meludahi wajah korban.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian menarik tangan kanan korban ke kamar mandi lalu mengguyur badan korban menggunakan air. Setelah itu korban ditinggalkan begitu saja. "NF membuat laporan kepada kita, karena menjadi korban penganiayaan suaminya. ," ungkap Kompol Marbun, Sabtu (15/9/18).
Marbun menuturkan, saat ini masih memeriksaan pelaku yang diduga sering melakukan penganiayaan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 6 Jo Pasal 5 UURI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(whb)