Warga Tegal Alur dan Pengelola Truk Sepakati Pembatasan Jam Operasional
A
A
A
JAKARTA - Warga Kelurahan Tegal Alur dan pengelola angkutan truk menyepakati adanya pembatasan jam operasional. Hal itu merupakan solusi dari penyerangan sejumlah truk muatan tanah di Jalan Kapuk Kamal, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng mengatakan rekonsiliasi warga dengan pengelola truk dilakukan pada Kamis 13 September 2018. Perusahaan angkutan menyetujui usulan warga tentang pembatasan jam operasional aktivitas truk muatan tanah.
Angkutan truk tanah hanya diperbolehkan melintasi Jalan Kapuk Kamal pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kesepakatan tersebut, kata Pius, disepakati kedua belah pihak melalui penandatanganan di atas materai Rp6.000.
"Kesepakatan itu dinyatakan dalam pernyataan yang ditandatangani oleh pengelola truk di atas materai. Rekonsiliasi itu dihadiri pihak terlibat, khususunya kepolisian dan para tokoh masyarakat," ujar Pius kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
Dalam rapat tersebut dihadiri para stakeholder Lurah Tegal Alur, Kasi pemerintah kecamatan dan kelurahan, Kapolsek kalideres, Kapospol Tegal Alur, Binmas Tegal alur, Ketua RW 01, 02, 05, 06, dan RW 08, pengelola angkutan truk, perwakilan agung sedayu dan tokoh Masyarakat dari RW 01, RW 08, dan RW 12.
Hasil rekonsiliasi tersebut para Ketua RW 01 08, dan RW 12 akan menyosialisakan kepada warga Tegal Alur. Dia menegaskan rencana warga akan berunjuk rasa hari ini tidak jadi dilaksanakan mengingat kondisinya sudah kondusif.
"Masalah ini sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk menjaga ketertiban bersama," tutup Pius.
Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng mengatakan rekonsiliasi warga dengan pengelola truk dilakukan pada Kamis 13 September 2018. Perusahaan angkutan menyetujui usulan warga tentang pembatasan jam operasional aktivitas truk muatan tanah.
Angkutan truk tanah hanya diperbolehkan melintasi Jalan Kapuk Kamal pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kesepakatan tersebut, kata Pius, disepakati kedua belah pihak melalui penandatanganan di atas materai Rp6.000.
"Kesepakatan itu dinyatakan dalam pernyataan yang ditandatangani oleh pengelola truk di atas materai. Rekonsiliasi itu dihadiri pihak terlibat, khususunya kepolisian dan para tokoh masyarakat," ujar Pius kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
Dalam rapat tersebut dihadiri para stakeholder Lurah Tegal Alur, Kasi pemerintah kecamatan dan kelurahan, Kapolsek kalideres, Kapospol Tegal Alur, Binmas Tegal alur, Ketua RW 01, 02, 05, 06, dan RW 08, pengelola angkutan truk, perwakilan agung sedayu dan tokoh Masyarakat dari RW 01, RW 08, dan RW 12.
Hasil rekonsiliasi tersebut para Ketua RW 01 08, dan RW 12 akan menyosialisakan kepada warga Tegal Alur. Dia menegaskan rencana warga akan berunjuk rasa hari ini tidak jadi dilaksanakan mengingat kondisinya sudah kondusif.
"Masalah ini sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk menjaga ketertiban bersama," tutup Pius.
(kri)