Dishub Siap Terapkan Pembatasan Operasional Sepeda Motor di Jakarta

Kamis, 13 September 2018 - 14:31 WIB
Dishub Siap Terapkan Pembatasan Operasional Sepeda Motor di Jakarta
Dishub Siap Terapkan Pembatasan Operasional Sepeda Motor di Jakarta
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji pembatasan operasional dan jumlah kendaraan di Jakarta, terutama untuk sepeda motor. Konsepnya bisa jadi seperti aturan ganjil genap untuk roda empat.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menegaskan, aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua itu belum mereka bahas dengan BPTJ. Masih perlu pembahasan mengenai mekanisme waktunya.

“Mekanisme lainnya adalah soal penindakan. Nanti kita bahas kembali,” ujar Andri, Kamis (13/9/2018). (Baca juga: BPJT Kaji Pembatasan Operasional Sepeda Motor di Jakarta)

Namun pada prinsipnya, apabila aturan itu harus diberlakukan, pihaknya siap menguji coba dan menerapkannya. Pihaknya juga meyakini aturan itu bisa menekan kemacetan di Ibu Kota.

Andri merujuk pada penerapan ganjil genap untuk roda empat. Menurut dia, aturan itu tergolong sukses lantaran rasio perbandingan volume lalu lintas dan jalan mengalami penurunan hingga 20,37 persen.

Sementara dari sisi kecepatan kendaraan bertambah menjadi 44,08 persen. Sedangkan untuk pelanggaran, hingga awal September lalu, Dishubtrans menyatakan turun 10 persen.

Dari sisi lingkungan, kebijakan itu juga terbukti meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Andry mengklaim udara kotor di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengalami penurunan.

Atas alasan itulah, kata Andri, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang aturan perluasan genjil genap yang seyogianya hanya selama Asian Games 2018 menjadi hingga 13 Oktober 2018. (Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang, Tidak Berlaku Sabtu dan Minggu)

Andri memastikan, peningkatan pelayanan moda transportasi umum ditambah seiring diberlakukannya aturan itu.“Kalau peningkatan angkutan umum 40 persen,” pungkas Andri.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5108 seconds (0.1#10.140)