Pemprov DKI Jemput Bola untuk Percepat Izin Pengusaha OK OCE
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berupaya agar program unggulan One Kecamatan One Eunterprenership (OK OCE) berjalan sesuai target. Proses perizinan dilakukan dengan sistem jemput bola lantaran dari 45.183 peserta, hanya 608 peserta yang baru mendapatkan izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, banyak anggota OK OCE yang tidak langsung mengurus perizinan setelah mendapatkan pelatihan dan pendampingan. Untuk itu, PTSP akan 'menjemput bola' ke para anggota OK OCE untuk segera mengurus perizinan mereka.
Berdasarkan data yang dimilikinya, Dari total penerbitan 1.161 izin usaha mikro dan kecil (IUMK), baru sekitar 52,4% atau 608 di antaranya merupakan pengusaha OK OCE. Padahal jumlah pendaftar program OK OCE di situs online telah mencapai 45.183 anggota.
PTSP dan Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) sendiri menargetkan 20.000 pengusaha OK OCE akan mendapatkan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) sampai akhir tahun ini. "Kami akan jemput bola. Jadi begitu selesai pelatihan langsung didampingi untuk mengurus izin. Banyak dari mereka, setelah ikut pendaftaran, pelatihan, mereka enggak lanjut mengurus izin," kata Edy Junaedi saat dihubungi, Selasa (11/9/2018).
Edy menjelaskan, dalam program jemput bola kepengurusan izin, akan diterjunkan personel di setiap kecamatan yang tengah melangsungkan pelatihan. Nantinya, para personel melakukan pendampingan agar para peserta OK OCE bisa langsung mengurus izin.
Rendahnya kepengurusan izin bagi para peserta OK OCE setelah mendapatkan pelatihan, kata Edy, bukan karena PTSP banyak menolak permohonan izin dari para anggota OK OCE. Namun dikarenakan anggota OK OCE itu sendiri yang belum mengajukan perizinan.
"Kami optimistis target 20.000 IUMK akan tercapai pada tahun ini. nanti kita akan dampingi terus," ujarnya. Perizinan sendiri merupakan langkah keempat dari tujuh tahapan OK OCE. Tahapan itu terdiri dari pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan.
Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO), Faransyah Jaya menuturkan terbitnya perizinan IUMK menjadi tolak ukur OK OCE dalam menciptakan wirausaha baru. Menurutnya, rendahnya angka pengusaha OK OCE yang menerima IUMK karena Peraturan Gubernur Nomor 30/2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil baru diterbitkan pada Mei 2018 lalu.
Pergub tersebut menjadi dasar penerbitan IUMK bagi pengusaha OK OCE yang memiliki industri rumahan."Setelah Pergub itu keluar, ada bulan puasa dan Lebaran. Pas habis lebaran kita mulai dorong. "Singkat kata sih memang telat saja berprosesnya. Jadi baru mulai itu di bulan Agustus," ujarnya.
Selain itu, Faransyah juga mengakui ada sejumlah pengusaha OK OCE yang berdiri di atas zona hijau atau berada di rumah susun lantai dua ke atas. Hal ini juga menjadi kendala dalam penerbitan IUMK. Sebab, itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Salah satu solusinya, lanjut Faransyah adalah dengan pemberian SKU (Surat Keterangan Usaha). Sebab, SKU merupakan modal untuk pengusaha OK OCE mendapatkan pinjaman modal dari Bank DKI sebesar Rp10 juta dengan bunga 7% setara kredit usaha rakyat (KUR). Namun, SKU pun hanya akan diterbitkan untuk skala industri mikro dan kecil yang tidak menghasilkan limbah.
"Sejauh ini baru 150 orang pengusaha OK OCE yang telah mendapat permodalan. Secara konsep enggak masalah, yang enggak keluar izinnya aja. Kalau menjalankan usahanya tetap bisa. Tapi ini usahanya mikro kecil ya, bukan yang kelas berat. Misalnya usaha catering, bukan yang catering gede yang ada limbahnya gitu, enggak. Kayak masak di dapur aja," ucapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, banyak anggota OK OCE yang tidak langsung mengurus perizinan setelah mendapatkan pelatihan dan pendampingan. Untuk itu, PTSP akan 'menjemput bola' ke para anggota OK OCE untuk segera mengurus perizinan mereka.
Berdasarkan data yang dimilikinya, Dari total penerbitan 1.161 izin usaha mikro dan kecil (IUMK), baru sekitar 52,4% atau 608 di antaranya merupakan pengusaha OK OCE. Padahal jumlah pendaftar program OK OCE di situs online telah mencapai 45.183 anggota.
PTSP dan Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) sendiri menargetkan 20.000 pengusaha OK OCE akan mendapatkan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) sampai akhir tahun ini. "Kami akan jemput bola. Jadi begitu selesai pelatihan langsung didampingi untuk mengurus izin. Banyak dari mereka, setelah ikut pendaftaran, pelatihan, mereka enggak lanjut mengurus izin," kata Edy Junaedi saat dihubungi, Selasa (11/9/2018).
Edy menjelaskan, dalam program jemput bola kepengurusan izin, akan diterjunkan personel di setiap kecamatan yang tengah melangsungkan pelatihan. Nantinya, para personel melakukan pendampingan agar para peserta OK OCE bisa langsung mengurus izin.
Rendahnya kepengurusan izin bagi para peserta OK OCE setelah mendapatkan pelatihan, kata Edy, bukan karena PTSP banyak menolak permohonan izin dari para anggota OK OCE. Namun dikarenakan anggota OK OCE itu sendiri yang belum mengajukan perizinan.
"Kami optimistis target 20.000 IUMK akan tercapai pada tahun ini. nanti kita akan dampingi terus," ujarnya. Perizinan sendiri merupakan langkah keempat dari tujuh tahapan OK OCE. Tahapan itu terdiri dari pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan.
Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO), Faransyah Jaya menuturkan terbitnya perizinan IUMK menjadi tolak ukur OK OCE dalam menciptakan wirausaha baru. Menurutnya, rendahnya angka pengusaha OK OCE yang menerima IUMK karena Peraturan Gubernur Nomor 30/2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil baru diterbitkan pada Mei 2018 lalu.
Pergub tersebut menjadi dasar penerbitan IUMK bagi pengusaha OK OCE yang memiliki industri rumahan."Setelah Pergub itu keluar, ada bulan puasa dan Lebaran. Pas habis lebaran kita mulai dorong. "Singkat kata sih memang telat saja berprosesnya. Jadi baru mulai itu di bulan Agustus," ujarnya.
Selain itu, Faransyah juga mengakui ada sejumlah pengusaha OK OCE yang berdiri di atas zona hijau atau berada di rumah susun lantai dua ke atas. Hal ini juga menjadi kendala dalam penerbitan IUMK. Sebab, itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Salah satu solusinya, lanjut Faransyah adalah dengan pemberian SKU (Surat Keterangan Usaha). Sebab, SKU merupakan modal untuk pengusaha OK OCE mendapatkan pinjaman modal dari Bank DKI sebesar Rp10 juta dengan bunga 7% setara kredit usaha rakyat (KUR). Namun, SKU pun hanya akan diterbitkan untuk skala industri mikro dan kecil yang tidak menghasilkan limbah.
"Sejauh ini baru 150 orang pengusaha OK OCE yang telah mendapat permodalan. Secara konsep enggak masalah, yang enggak keluar izinnya aja. Kalau menjalankan usahanya tetap bisa. Tapi ini usahanya mikro kecil ya, bukan yang kelas berat. Misalnya usaha catering, bukan yang catering gede yang ada limbahnya gitu, enggak. Kayak masak di dapur aja," ucapnya.
(whb)