Masih Sengketa, Kantor DPW PAN DKI Minta Digaris Polisi
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pemanggilan ini terkait dugaan penggelapan lahan dan bangunan oleh kakak kandung korban Soerjani Haryanto, yang mana lahan itu saat ini dikontrakan menjadi kantor DPW PAN DKI Jakarta.
"Saya diperiksa Selasa (5 September), ada enam pertanyaan," ujar Amstrong di Jakarta, Senin 10 September 2018.
Dalam pemeriksaan, Amstrong menyatakan, sempat memberikan informasi kepada penyidik. Dimana sesuai data akta sewa menyewa yang ia miliki, masa berlaku objek kontrak lahan dan bangunan sengketa itu akan habis pada tanggal 19 September.
"Masa berlaku kontrak bangunan itu akan habis tanggal 19 September. Karena itu, saya minta penyidik untuk klarifikasi ke pihak penyewa (DPW PAN) dan kebetulan penyidik mengatakan akan memanggil petinggi PAN sebagai saksi atas kasus ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai data yang dia peroleh, ada dugaan besar kontrak ini akan tetap diperpanjang karena urusan politik pihak penyewa.
"Dugaan saya akan diperpanjang paling tidak satu tahun. Kemungkinan akan diperpanjang hingga pemilu selesai," katanya.
Dalam hal itu, korban pun mengaku tidak terima jika kontrak diperpanjang. Ia pun meminta polisi segera tetapkan itu objek sengketa untuk dipasangi garis polisi.
"Yah kalau tetap memaksa, kami akan minta objek digaris polisi. Karena itu (perpanjang kontrak) sudah menyalahi aturan hukum. Kami juga harap pihak penyewa untuk tidak mengesampingkan hak korban. Penyewa kami harap dapat komunikasi dengan klien kami sebagai ahli waris yang menjadi korban," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo saat dikonfirmasi mengaku, tak mengetahui jika bangunan yang disewa sedang sengketa.
"Tidak tahu, selama ini lancar-lancar saja. Kita sudah masuk tahun ketiga," tuturnya.
Eko menuturkan, PAN awalnya hendak membeli tanah dan bangunan tersebut, namun akhirnya disepakati untuk menyewa terlebih dahulu.
"Jadi kalau tahu ada sengketa kayak gini kita enggak jadi beli, diselesaikan dahulu masalahnya. Tapi selama ini tidak ada masalah. Kita sewa saja setiap tahun. Tahun pertama dan tahun kedua kita langsung lunasin," tuturnya.
Sekadar diketahui, kantor DPW PAN DKI Jakarta yang terletak di Tebet, Jakarta Selatan saat ini tengah berpekara antaran Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto, selaku ahli waris.
Terkait hal itu, pengacara Haryanti, Amstrong Sembiring melaporkan Soerjani atas dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah ke Polda Metro Jaya. Laporan ini telah diterima polisi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018. Soerjani dilaporkan dengan menggunakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pemanggilan ini terkait dugaan penggelapan lahan dan bangunan oleh kakak kandung korban Soerjani Haryanto, yang mana lahan itu saat ini dikontrakan menjadi kantor DPW PAN DKI Jakarta.
"Saya diperiksa Selasa (5 September), ada enam pertanyaan," ujar Amstrong di Jakarta, Senin 10 September 2018.
Dalam pemeriksaan, Amstrong menyatakan, sempat memberikan informasi kepada penyidik. Dimana sesuai data akta sewa menyewa yang ia miliki, masa berlaku objek kontrak lahan dan bangunan sengketa itu akan habis pada tanggal 19 September.
"Masa berlaku kontrak bangunan itu akan habis tanggal 19 September. Karena itu, saya minta penyidik untuk klarifikasi ke pihak penyewa (DPW PAN) dan kebetulan penyidik mengatakan akan memanggil petinggi PAN sebagai saksi atas kasus ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai data yang dia peroleh, ada dugaan besar kontrak ini akan tetap diperpanjang karena urusan politik pihak penyewa.
"Dugaan saya akan diperpanjang paling tidak satu tahun. Kemungkinan akan diperpanjang hingga pemilu selesai," katanya.
Dalam hal itu, korban pun mengaku tidak terima jika kontrak diperpanjang. Ia pun meminta polisi segera tetapkan itu objek sengketa untuk dipasangi garis polisi.
"Yah kalau tetap memaksa, kami akan minta objek digaris polisi. Karena itu (perpanjang kontrak) sudah menyalahi aturan hukum. Kami juga harap pihak penyewa untuk tidak mengesampingkan hak korban. Penyewa kami harap dapat komunikasi dengan klien kami sebagai ahli waris yang menjadi korban," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo saat dikonfirmasi mengaku, tak mengetahui jika bangunan yang disewa sedang sengketa.
"Tidak tahu, selama ini lancar-lancar saja. Kita sudah masuk tahun ketiga," tuturnya.
Eko menuturkan, PAN awalnya hendak membeli tanah dan bangunan tersebut, namun akhirnya disepakati untuk menyewa terlebih dahulu.
"Jadi kalau tahu ada sengketa kayak gini kita enggak jadi beli, diselesaikan dahulu masalahnya. Tapi selama ini tidak ada masalah. Kita sewa saja setiap tahun. Tahun pertama dan tahun kedua kita langsung lunasin," tuturnya.
Sekadar diketahui, kantor DPW PAN DKI Jakarta yang terletak di Tebet, Jakarta Selatan saat ini tengah berpekara antaran Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto, selaku ahli waris.
Terkait hal itu, pengacara Haryanti, Amstrong Sembiring melaporkan Soerjani atas dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah ke Polda Metro Jaya. Laporan ini telah diterima polisi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018. Soerjani dilaporkan dengan menggunakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(mhd)