WNA Mesir Aniaya Istri karena Desas-desus Wanita Indonesia Kerap Selingkuh
A
A
A
JAKARTA - WNA Mesir Khaled MH (33) pelaku penganiayaan terhadap istrinya, Novawaty (48) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, mengaku dilatarbelakangi rasa cemburu.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, masih menyelidiki lebih dalam tentang alasan pelaku menganiaya istrinya di Apartemen Kalibata City itu. Namun, sejauh ini, dari keterangan pelaku didapatkan kalau pelaku menganiaya istrinya lantaran dihantui rasa cemburu dan pikiran buruk.
"Dari teman-temannya bilang, orang Indonesia katanya kecenderungannya suka selingkuh dan dia dihantui terus pikirannya sehingga selalu mencurigai istrinya," ujarnya pada wartawan, Jumat (31/8/2018).
Namun, lanjut dia, saat dicek di handphone istrinya, tak ada fakta kalau istrinya melakukan perselingkuhan. Maka itu, kecurigaan itu hanya berasal dari pikiran buruk pelaku saja.( Baca: Warga Mesir Aniaya Istri di Apartemen Kalibata City )
Saat dilakukan tes urine pada pelaku, polisi pun tak mendapatkan bukti kalau pelaku melakukan penganiayaan dalam pengaruh narkotika. "Dia (WNA) resmi, tapi kalau pidananya tetap diproses secara hukum di sini (Indonesia) karena dia melanggar pidana di sini dan menganiaya orang sini," katanya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, masih menyelidiki lebih dalam tentang alasan pelaku menganiaya istrinya di Apartemen Kalibata City itu. Namun, sejauh ini, dari keterangan pelaku didapatkan kalau pelaku menganiaya istrinya lantaran dihantui rasa cemburu dan pikiran buruk.
"Dari teman-temannya bilang, orang Indonesia katanya kecenderungannya suka selingkuh dan dia dihantui terus pikirannya sehingga selalu mencurigai istrinya," ujarnya pada wartawan, Jumat (31/8/2018).
Namun, lanjut dia, saat dicek di handphone istrinya, tak ada fakta kalau istrinya melakukan perselingkuhan. Maka itu, kecurigaan itu hanya berasal dari pikiran buruk pelaku saja.( Baca: Warga Mesir Aniaya Istri di Apartemen Kalibata City )
Saat dilakukan tes urine pada pelaku, polisi pun tak mendapatkan bukti kalau pelaku melakukan penganiayaan dalam pengaruh narkotika. "Dia (WNA) resmi, tapi kalau pidananya tetap diproses secara hukum di sini (Indonesia) karena dia melanggar pidana di sini dan menganiaya orang sini," katanya.
(whb)