Polisi Bongkar Kasus Korupsi, Warga Jalan Nangka Gunduli Rambut
A
A
A
DEPOK - Warga Depok yang mengapresiasi Polresta Depok membongkar kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka melakukan aksi simpatik dengan cara menggunduli rambut. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan warga terhadap cara kerja polisi yang berani mengungkap kasus korupsi tersebut.
"Kami sebagai warga Depok berterima kasih dan mengapresiasi pada polisi yang sudah bekerja sejauh ini mengusut kasus ini," kata Kasno, warga yang menggunduli kepalanya, Kamis (30/8/2018).
Dia meminta agar kasus tersebut bisa diusut secara gamblang siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Diketahui bahwa polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi miliaran rupiah tersebut. “Kita ingin tersangkanya segera dijebloskan ke penjara. Karena mereka sudah memakan uang warga Depok,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini mulai diusut pada November 2017. Sebanyak 80 orang saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Polisi menyebut kerugian ditaksir lebih dari Rp10 miliar. Dari fakta penyelidikan diketahui bahwa pelebaran jalan tersebut sudah dibebankan pada pihak swasta.( Baca: Polres Depok Segera Periksa Nur Mahmudi sebagai Tersangka )
Namun ternyata uang kas daerah juga dikeluarkan untuk pelebaran jalan sepanjang 500 meter. Bahwa pengadaan tanah sesuai dengan surat izin yang diberikan oleh NMI semula dibebankan pada pihak pengembang.
Tapi fakta penyidikan yang ditemukan bahwa ada angaran dari APBD yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah tahun 2015. Dalam kasus ini Polres Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Harry Prihanto sebagai tersangka.
"Kami sebagai warga Depok berterima kasih dan mengapresiasi pada polisi yang sudah bekerja sejauh ini mengusut kasus ini," kata Kasno, warga yang menggunduli kepalanya, Kamis (30/8/2018).
Dia meminta agar kasus tersebut bisa diusut secara gamblang siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Diketahui bahwa polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi miliaran rupiah tersebut. “Kita ingin tersangkanya segera dijebloskan ke penjara. Karena mereka sudah memakan uang warga Depok,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini mulai diusut pada November 2017. Sebanyak 80 orang saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Polisi menyebut kerugian ditaksir lebih dari Rp10 miliar. Dari fakta penyelidikan diketahui bahwa pelebaran jalan tersebut sudah dibebankan pada pihak swasta.( Baca: Polres Depok Segera Periksa Nur Mahmudi sebagai Tersangka )
Namun ternyata uang kas daerah juga dikeluarkan untuk pelebaran jalan sepanjang 500 meter. Bahwa pengadaan tanah sesuai dengan surat izin yang diberikan oleh NMI semula dibebankan pada pihak pengembang.
Tapi fakta penyidikan yang ditemukan bahwa ada angaran dari APBD yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah tahun 2015. Dalam kasus ini Polres Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Harry Prihanto sebagai tersangka.
(whb)