Kejari Bekasi Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kamis, 30 Agustus 2018 - 14:11 WIB
Kejari Bekasi Musnahkan...
Kejari Bekasi Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan
A A A
BEKASI - Ratusan ribu gram narkoba dimusnahkan di pelataran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Selain narkoba, penyidik juga memusnahkan barang bukti berupa senjata tajam hingga uang palsu bernilai puluhan juta rupiah.

"Narkoba dan barang bukti lainya yang kami musnahkan dari 206 perkara yang ditangani Kejaksaan sepanjang tahun ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran, Kamis (30/8/2018). Menurutnya, barang bukti itu hasil sitaan petugas dari kurun Januari hingga Agustus 2018 ini dan kasusnya sudah inkrah.

Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 638,69 gram yang diperoleh dari 131 perkara. Kemudian, tiga jenis obat keras yang telah dilarang peredarannya seperti pil tradamdol (6.578 butir), pil heximer (6.392 butir) serta pil dexa (81 butir). Ribuan butir obat tersebut didapat dari lima perkara.

Terdapat juga esktasi sebanyak 366 butir dari enam perkara. Bersama dengan sabu dan obat keras, ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Barang bukti lainnya yakni ganja seberat 451.12 gram yang diperoleh dari 40 perkara. Selanjutnya uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan nilai mencapai Rp69,1 juta.

"Uang palsu ini diperoleh dari empat perkara yang ditangani," katanya. Bersamaan dengan ganja, uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk menghindari aroma yang memabukkan, narkoba dibakar dengan terlebih dahulu disiram bensin. Kejaksaan pun memusnahkan 22 bilah senjata tajam yang diperoleh dari enam perkara.

Selain itu, kata dia, delapan pucuk senjata api dari empat perkara. Senjata api dan tajam ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong baja. Risman menjelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tergolong sangat tinggi daripada perkara yang ditanganinya pada tahun sebelumnya.

Risman mengaku, narkoba masih menjadi salah satu perkara yang kerap ditangani aparat penegak hukum. Tingginya jumlah perkara, diakibatkan karena masih banyaknya pengguna narkoba di Kabupaten Bekasi."Narkoba memang yang paling banyak karena peredarannya. Banyak kasus yang berhasil diungkap karena penggunanya sangat banyak," ungkapnya.

Risman memastikan, seluruh barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan tetap harus dimusnahkan. Sementara senjata yang dirampas ini beberapa di antaranya didapat dari hasil tindak kejahatan. Para pelaku menggunakan senjata untuk memuluskan aksi kriminalnya misalnya untuk melakukan aksi perampokan.

Bahkan, kata dia, ada dua senjata organik milik TNI dan Polri, kemudian juga senjata rakitan jenis pistol yang didapat dari total 21 perkara. Namun, barang bukti itu ada yang didapat dari hasil razia pihak kepolisian. Pemusnahan barang bukti diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-089/J.A/1988 tentang penyelesaian barang rampasan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7848 seconds (0.1#10.140)