Kasus Pidana, DKI Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Kadis SDA

Kamis, 30 Agustus 2018 - 08:35 WIB
Kasus Pidana, DKI Tak...
Kasus Pidana, DKI Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Kadis SDA
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan. Teguh dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran telah memasuki pekarangan orang dan melakukan perusakan.

"Tergantung Dinas SDA (Sumber daya Air), kalau pidana enggak bisa (bantuan hukum). Kalau Biro hukum enggak bisa," kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana kepada iNews.id, Rabu 29 Agustus 2018.

Menurut Yayan, Biro Hukum hanya melakukan pendampingan pada kasus perdata, misalnya sengketa lahan aset pemprov. Namun jika melihat kasus yang menimpa Teguh masuk dalam kategori pidana.

"Kalau pemprov enggak tahu. Itu kan pidana masuknya ke masalah pribadi. Kalau pidana yang bersangkutan bukan Biro Hukum. Kalau yang bersangkutan menginformasikan, kita terinformasi, kalau biro hanya terkait perdata dan pemprov saja," ujar dia.

Teguh disangkakan telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur pada Agustus 2016. Dia dilaporkan oleh seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja.

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Penyidik telah memeriksa 21 saksi dan barang bukti dokumen terkait kasus tersebut.

Teguh mengaku heran atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Pasalnya, saat kejadian, dia tengah bertugas untuk mengamankan aset milik Pemprov DKI. (Baca Juga: Jadi Tersangka, Kadis SDA DKI Sebut Diperintah Ahok Amankan Aset
"Betul Waduk Rawa Rorotan seluas 25 hektar. Padahal jelas tanah tersebut merupakan aset Pemda DKI. Tercatat dalam KIB DKI badan pengelola aset daerah. Enggak masuk akal, saya menjalankan tugas aparat pemerintah untuk mengamankan aset malah jadi tersangka," tutur Teguh.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)