DKI Libatkan Warga Pendamping RW dalam Pembangunan
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan peran warga untuk percepatan pembangunan. Setiap warga mendapatkan dana Rp150.000 yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81/2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rukun Warga.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan Bappeda DKI Jakarta, Agus Sanyoto mengatakan, untuk meningkatkan penyerapan APBD, Pemprov DKI menerbitkan Pergub No 81/2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pergub ini dibuat sebagai pedoman acuan satuan biaya yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan di Bappeda, Suku Badan, dan Suku Badan Kabupaten.
Lingkupnya terkait dengan satuan biaya untuk pembayaran uang transport bagi pendamping pada kegiatan tahap perencanaan."Jadi nanti akan ada lima orang warga sebagai pendamping dalam setiap rembuk RW. Satu orang kita kasih transport Rp150.000 per hari," kata Agus Sanyoto di Balaikota DKI Jakarta, pada Selasa (28/8/2018).
Agus menjelaskan, sebelum diterbitkannya Pergub 18 tersebut, Pemprov DKI telah mengujicobakan pendampingan warga rembuk RW di 17 kelurahan pada pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) 2018 dalam RKPD 2019.
Hasilnya, persentase serapan usulan rembuk RW 2018 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan rincian persentase usulan yang diakomodir sekitar 810 dari 1.770 usulan atau 45,76% menjadi sekitar 1.553 atau 70,93% dari usulan yang diakomodir sekitar 2.164 usulan pada 2018. Artinya, dengan banyaknya usulan yang terakomodir dalam RKPD, penyerapan anggaran bisa lebih cepat terserap.
"Jadi kita itu masalah besar belum maksimalnya penyerapan anggaran selama ini ada dalam rembuk RW," ungkapnya. Mengingat efektivitas pelaksanaan pendampingan tersebut, pada pelaksanaan Musrembang 2019 dalam rangka penyusunan RKPD 2020 akan dilaksanakan pendampingan pada 267 kelurahan.
Nantinya, setiap kelurahan akan memilih lima orang warganya dan diberikan pelatihan terlebih dahulu sebelum mendampingi Musrembang 2019 pada November-Desember mendatang. Agus menampik apabila pendampingan warga yang memerlukan Rp150.000 per hari untuk satu pendamping dikatakan pemborosan.
Sebab, dengan adanya pendamping, usulan yang selama ini terdapat kegiatan duplikasi tidak akan terjadi lagi. Dia menilai kebijakan pendamping ini justru memudahkan kinerja PNS Pemprov DKI. Dia mengatakan PNS di kota hanya 15 orang yang kewalahan mengakomodasi usulan warga di setiap RW. Apalagi untuk satu wilayah kota terdapat 500-700 RW.
"Paling lama musrembang itu kan ditingkat RW sebelum diteruskan ke kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi dan diserap oleh perangkat daerah. Selama ini usulan ditingkat RW selalu hilang ketika perangkat daerah menginput rencana kerja. Hasil evaluasi pendampig di 17 kelurahan serapan lebih bagus. Diinput lebih bersih tidak ada lagi duplikasi kegiatan. Jadi perangkat daerah tidak bisa mengusulkan ketika membuat kegiatan atau ketika mengambil keputusan," ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Meity Magdalena menegaskan, pendampingan lima warga dengan dibekali biaya Rp 150.000 perhari dalam Musrembang di tingkat RW yang ingin dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan boleh saja dilakukan. Namun, harus dibarengi dengan output dan transpransi penggunaan anggaran.
Termasuk perekrutan lima pendamping tersebut. Jangan sampai, kata dia, pendamping tersebut justru bertugas untuk kepentingan politik. "Kami akan lihat dalam proses pembahasan anggaran nanti. Bagaima mekanismenya. Jangan sampai ongkos Rp150.000 buat gerakan politik mengingat pada 2019 ada pemilu legislatif dan Presiden," ucapnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan Bappeda DKI Jakarta, Agus Sanyoto mengatakan, untuk meningkatkan penyerapan APBD, Pemprov DKI menerbitkan Pergub No 81/2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pergub ini dibuat sebagai pedoman acuan satuan biaya yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan di Bappeda, Suku Badan, dan Suku Badan Kabupaten.
Lingkupnya terkait dengan satuan biaya untuk pembayaran uang transport bagi pendamping pada kegiatan tahap perencanaan."Jadi nanti akan ada lima orang warga sebagai pendamping dalam setiap rembuk RW. Satu orang kita kasih transport Rp150.000 per hari," kata Agus Sanyoto di Balaikota DKI Jakarta, pada Selasa (28/8/2018).
Agus menjelaskan, sebelum diterbitkannya Pergub 18 tersebut, Pemprov DKI telah mengujicobakan pendampingan warga rembuk RW di 17 kelurahan pada pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) 2018 dalam RKPD 2019.
Hasilnya, persentase serapan usulan rembuk RW 2018 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan rincian persentase usulan yang diakomodir sekitar 810 dari 1.770 usulan atau 45,76% menjadi sekitar 1.553 atau 70,93% dari usulan yang diakomodir sekitar 2.164 usulan pada 2018. Artinya, dengan banyaknya usulan yang terakomodir dalam RKPD, penyerapan anggaran bisa lebih cepat terserap.
"Jadi kita itu masalah besar belum maksimalnya penyerapan anggaran selama ini ada dalam rembuk RW," ungkapnya. Mengingat efektivitas pelaksanaan pendampingan tersebut, pada pelaksanaan Musrembang 2019 dalam rangka penyusunan RKPD 2020 akan dilaksanakan pendampingan pada 267 kelurahan.
Nantinya, setiap kelurahan akan memilih lima orang warganya dan diberikan pelatihan terlebih dahulu sebelum mendampingi Musrembang 2019 pada November-Desember mendatang. Agus menampik apabila pendampingan warga yang memerlukan Rp150.000 per hari untuk satu pendamping dikatakan pemborosan.
Sebab, dengan adanya pendamping, usulan yang selama ini terdapat kegiatan duplikasi tidak akan terjadi lagi. Dia menilai kebijakan pendamping ini justru memudahkan kinerja PNS Pemprov DKI. Dia mengatakan PNS di kota hanya 15 orang yang kewalahan mengakomodasi usulan warga di setiap RW. Apalagi untuk satu wilayah kota terdapat 500-700 RW.
"Paling lama musrembang itu kan ditingkat RW sebelum diteruskan ke kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi dan diserap oleh perangkat daerah. Selama ini usulan ditingkat RW selalu hilang ketika perangkat daerah menginput rencana kerja. Hasil evaluasi pendampig di 17 kelurahan serapan lebih bagus. Diinput lebih bersih tidak ada lagi duplikasi kegiatan. Jadi perangkat daerah tidak bisa mengusulkan ketika membuat kegiatan atau ketika mengambil keputusan," ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Meity Magdalena menegaskan, pendampingan lima warga dengan dibekali biaya Rp 150.000 perhari dalam Musrembang di tingkat RW yang ingin dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan boleh saja dilakukan. Namun, harus dibarengi dengan output dan transpransi penggunaan anggaran.
Termasuk perekrutan lima pendamping tersebut. Jangan sampai, kata dia, pendamping tersebut justru bertugas untuk kepentingan politik. "Kami akan lihat dalam proses pembahasan anggaran nanti. Bagaima mekanismenya. Jangan sampai ongkos Rp150.000 buat gerakan politik mengingat pada 2019 ada pemilu legislatif dan Presiden," ucapnya.
(whb)