Ditahan, Polisi Pastikan Tak Ada Perlakukan Khusus untuk Richard

Selasa, 28 Agustus 2018 - 11:19 WIB
Ditahan, Polisi Pastikan...
Ditahan, Polisi Pastikan Tak Ada Perlakukan Khusus untuk Richard
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap Richard Muljadi karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Polisi pun telah menetapkan Richard sebagai tersangka dan menahannya di Polda Metro Jaya.

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, Richard saat ini ditempatkan bersama tahanan kasus narkoba lainnya di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Tak ada perlakuan khusus pada Richard dan maksimal kapasitas ruang sel yang dihuni Richard bisa untuk ditempati enam orang.

"Penahanan Richard disatukan dengan tahanan narkoba lainnya. Satu sel ya, satu sel minimal lima sampai enam orang," ujarnya pada wartawan, Selasa (28/8/2018).

Menurutnya, tidak diizinkan apabila keluarga atau pengacara mau mendatangi Richard di luar hari kunjungan para tahanan. Para tahahan baru bisa dibesuk keluarga setiap hari Senin sampai Kamis. (Baca: Positif Narkoba, Polisi Ringkus Richard di Kawasan SCBD )

Dia menambahkan, petugas rutan memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau tidak terhadap agenda besuk para tahanan.

"Kalau berkunjung (besuk tahanan) di luar jam kunjung saya larang, tak boleh. Kan sudah ada aturannya, termasuk kalau ada hal khusus, pasti penyidik menghubungi saya. Boleh tidak? Kalau saya bilang tak boleh, ya tak boleh. Karena yang punya otoritas di rutan, kan kita," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3019 seconds (0.1#10.140)