Hendak Edarkan 20.000 Butir Happy Five, Dua Pemuda Ini Dicokok
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk S alias J (47) dan H alias Item (27) lantaran hendak mengedarkan narkotika jenis happy five (H5) sebanyak 20.000 butir. Selain kedua orang itu, polisi kini tengah memburu satu pelaku lain yang kini berstatus DPO itu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, mengatakan, aksi para pelaku terungkap berkat informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang sering menerima dan menyerahkan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lantas berhasil menangkap pelaku di traffic light Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang.
Dari S alias J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kardus besar berisi 18 kotak kecil. Di dalam kardus kecil itu terdapat 2.000 papan tablet nimetazepam atau happy five. "Total ada 20 ribu butir happy five," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).
Polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 4952 BLX. Saat diperiksa S mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di pinggir jalan depan Gebang Indah, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang atas perintah E.
"Selanjutnya petugas menyuruh tersangka S menghubungi E kalau paket sudah diambil. Kemudian E menyuruh S membawa paket tersebut ke Jalan Boulevard Mutiara Palem, Cengkareng, untuk diserahkan ke H yang merupakan orang suruhan E," tuturnya.
Tak lama kemudian H muncul dan petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa H untuk menunjukkan tempat tinggal E. Namun, setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan, E belum berhasil ditemukan dan menjadi DPO.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Selain itu, keduanya akan dijerat Pasal 62 juncto pasal 71 Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, mengatakan, aksi para pelaku terungkap berkat informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang sering menerima dan menyerahkan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lantas berhasil menangkap pelaku di traffic light Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang.
Dari S alias J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kardus besar berisi 18 kotak kecil. Di dalam kardus kecil itu terdapat 2.000 papan tablet nimetazepam atau happy five. "Total ada 20 ribu butir happy five," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).
Polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 4952 BLX. Saat diperiksa S mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di pinggir jalan depan Gebang Indah, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang atas perintah E.
"Selanjutnya petugas menyuruh tersangka S menghubungi E kalau paket sudah diambil. Kemudian E menyuruh S membawa paket tersebut ke Jalan Boulevard Mutiara Palem, Cengkareng, untuk diserahkan ke H yang merupakan orang suruhan E," tuturnya.
Tak lama kemudian H muncul dan petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa H untuk menunjukkan tempat tinggal E. Namun, setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan, E belum berhasil ditemukan dan menjadi DPO.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Selain itu, keduanya akan dijerat Pasal 62 juncto pasal 71 Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(thm)