Di Hadapan DPRD DKI, Sandi Beberkan Alasan Memilih Mundur Ketimbang Cuti
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna pengunduran diri Sandiaga Salahudin Uno sebagai wakil gubernur, Senin (27/8/2018) siang. Dalam Rapat Paripurna itu Sandiaga langsung membacakan surat pengunduran dirinya sekitar 11 menit.
Di hadapan anggota DPRD dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sandi membeberkan alasannya mengundurkan diri sehubungan dengan pencalonan dirinya sebagai calon Wakil Presiden (Wapres) periode 2019-2024.
Sejalan dengan perkembangan harapan sosial ekonomi dan aspirasi politik masyarakat di tingkat nasional, yakni dalam rangka Pemilu Legislatif dan Piplres 2019, dirinya mendapat kepercayaan maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
"Maka dengan ini, saya Sandiaga Salahuddin Uno, menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022," ujar Sandiaga dalam pidatonya.
Meskipun menurut undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) Sandi bisa mengajukan cuti, namun ia memilih mengundurkan diri sebagai wakil gubernur untuk menghindari risiko politisasi jabatan dan menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintevensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas.
"Saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti dan mendahulukan kepentingan warga Jakarta juga aspirasi rakyat Indonesia di atas kepentingan diri ataupun golongan," tandas Sandiaga.
Di hadapan anggota DPRD dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sandi membeberkan alasannya mengundurkan diri sehubungan dengan pencalonan dirinya sebagai calon Wakil Presiden (Wapres) periode 2019-2024.
Sejalan dengan perkembangan harapan sosial ekonomi dan aspirasi politik masyarakat di tingkat nasional, yakni dalam rangka Pemilu Legislatif dan Piplres 2019, dirinya mendapat kepercayaan maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
"Maka dengan ini, saya Sandiaga Salahuddin Uno, menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022," ujar Sandiaga dalam pidatonya.
Meskipun menurut undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) Sandi bisa mengajukan cuti, namun ia memilih mengundurkan diri sebagai wakil gubernur untuk menghindari risiko politisasi jabatan dan menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintevensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas.
"Saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti dan mendahulukan kepentingan warga Jakarta juga aspirasi rakyat Indonesia di atas kepentingan diri ataupun golongan," tandas Sandiaga.
(thm)