Sudah Ditahan, Polisi Kebut Berkas Pemukulan di Tol Jagorawi
A
A
A
JAKARTA - Tidak hanya telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menahan Misvanul Andri alias MA, pria yang menganiaya Rayhan AT (14) dan kakaknya, dokter muda Reza Ahmad di Tol Jagorawi pada Rabu 22 Agustus 2018.
"Sekarang kan sudah ditahan, ya berarti tinggal pemberkasan biar segera bisa disidangkan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana kepada Okezone, Minggu (26/8/2018).
Sapta menyampaikan, sementara ini barang bukti dan keterangan saksi-saksi sudah dianggap cukup perihal kasus tersebut. Pelaku juga mengakui perbuatan dengan alasan emosi karena korban mengerem mendadak dan membuat kaget.
"Karena emosi saja, tidak ada motif lain," ujar Sapta. (Baca Juga: Cukup Alat Bukti, Pemukul Remaja di Tol Jagorawi Ditahan
Dikatakan Sapta, Misvanul Andri terancam dijerat Pasal 351 junto Pasal 76c junto Pasal 50 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, melalui rekaman video Reza mengaku dianiaya Misvanul Andri pada Rabu 22 Agustus sekira Pukul 10.00 WIB. Rayhan yang disebutnya masih duduk di bangku SMP berlumuran darah di bagian hidung.
Dalam video berdurasi 15 menit itu disebutkan, pelaku mengendarai mobil Captiva hitam pelat nomor B 1207 TGZ dan berstiker TNI. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh pihak kepolian, pelaku merupakan seorang sipil bukan anggota TNI.
"Sekarang kan sudah ditahan, ya berarti tinggal pemberkasan biar segera bisa disidangkan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana kepada Okezone, Minggu (26/8/2018).
Sapta menyampaikan, sementara ini barang bukti dan keterangan saksi-saksi sudah dianggap cukup perihal kasus tersebut. Pelaku juga mengakui perbuatan dengan alasan emosi karena korban mengerem mendadak dan membuat kaget.
"Karena emosi saja, tidak ada motif lain," ujar Sapta. (Baca Juga: Cukup Alat Bukti, Pemukul Remaja di Tol Jagorawi Ditahan
Dikatakan Sapta, Misvanul Andri terancam dijerat Pasal 351 junto Pasal 76c junto Pasal 50 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, melalui rekaman video Reza mengaku dianiaya Misvanul Andri pada Rabu 22 Agustus sekira Pukul 10.00 WIB. Rayhan yang disebutnya masih duduk di bangku SMP berlumuran darah di bagian hidung.
Dalam video berdurasi 15 menit itu disebutkan, pelaku mengendarai mobil Captiva hitam pelat nomor B 1207 TGZ dan berstiker TNI. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh pihak kepolian, pelaku merupakan seorang sipil bukan anggota TNI.
(mhd)