Kasus Masih Dikembangkan, Polisi Belum Izinkan Keluarga Jenguk Richard Muljadi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan izin pada keluarga menjenguk Richard Muljadi tersangka kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Polisi beralasan kasus yang menjerat Richard masih pengembangan.
"Orang tua kemarin mau jenguk, karena masih pengembangan, kita belum berikan kesempatan" ujar Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan pada wartawan, Kamis (23/8/2018).
Pascaditangkap dalam kasus kokain, lanjut dia, keluarga belum ada yang memberikan bantuan hukum terhadap Richard.Namun, kata dia, Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah menyiapkan tim pengacara untuk memberikan pendampingan terhadap proses hukum yang sedang dijalani Richard.
"Belum ada. Sampai sekarang belum ada kuasa hukum dari pihak mereka (keluarga Richard). Karena perkara pidana narkoba kita stanby-kan pengacara yang siap. Informasi sudah ada," ucapnya.
"Orang tua kemarin mau jenguk, karena masih pengembangan, kita belum berikan kesempatan" ujar Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan pada wartawan, Kamis (23/8/2018).
Pascaditangkap dalam kasus kokain, lanjut dia, keluarga belum ada yang memberikan bantuan hukum terhadap Richard.Namun, kata dia, Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah menyiapkan tim pengacara untuk memberikan pendampingan terhadap proses hukum yang sedang dijalani Richard.
"Belum ada. Sampai sekarang belum ada kuasa hukum dari pihak mereka (keluarga Richard). Karena perkara pidana narkoba kita stanby-kan pengacara yang siap. Informasi sudah ada," ucapnya.
(whb)